BANGGAI LAUT, Sulawesi Tengah, 2 Desember 2025 – Kasus penyimpangan dana hasil penjualan 9.000 biji kelapa senilai Rp 27.000.000 di Bandara Banggai Laut, yang semula tampak seperti insiden tunggal, kini disinyalir kuat merupakan puncak gunung es dari praktik penyalahgunaan aset dan dana negara yang berlangsung secara sistematis dan berulang. Awak media menemukan indikasi kuat bahwa dana publik di bandara tersebut telah lama menjadi ladang subur bagi ‘anggaran siluman’ yang menguap ke kantong-kantong pribadi oknum-oknum internal.
Dana Rp 27 Juta yang dikonfirmasi didapat dari pembeli berinisial Cahyadi seharusnya wajib disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dana tersebut secara melawan hukum justru dipegang oleh Alif, seorang staf Pemadam Kebakaran, dengan klaim mencengangkan: dana itu digunakan untuk membiayai pemeliharaan pagar bandara.
Klaim bahwa dana non-prosedural dari penjualan aset negara (kelapa) harus digunakan untuk menutup biaya pemeliharaan pagar adalah penghinaan terhadap tata kelola anggaran negara dan pelanggaran nyata terhadap regulasi Kementerian Perhubungan.
Aksi yang dilakukan Bandara Banggai Laut ini diduga kuat telah melanggar setidaknya dua ketentuan utama dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pembinaan PNBP:
1. Pelanggaran Kewajiban Penyetoran: Sesuai Pasal 3 PM 20/2016, hasil penjualan aset (termasuk hasil perkebunan seperti kelapa) tergolong PNBP Umum yang wajib disetor utuh ke Kas Umum Negara (KUN), bukan untuk digunakan langsung. Pengambilan dan penggunaan dana oleh staf bandara secara langsung adalah tindakan melawan hukum.
2. Pelanggaran Prosedur Penyetoran: Dana Rp 27 Juta yang diterima tunai dan dikelola staf non-keuangan melanggar Pasal 10 PM 20/2016 yang mewajibkan seluruh setoran PNBP dibayar melalui mekanisme resmi Aplikasi Simponi atau Kode Billing.
Dengan demikian, pihak bandara tidak hanya menyalahgunakan dana, tetapi juga secara eksplisit menciptakan jalur keuangan non-resmi atau ‘rekening gelap’ yang kebal terhadap pengawasan negara.
Kepala Bandara Banggai Laut, Kautsar, sebagai penanggung jawab tertinggi, tidak bisa mengelak dari tanggung jawab penuh atas bobroknya sistem pengawasan internal dan manajemen aset ini.
Kegagalan ini mengindikasikan:
– Kepemimpinan yang Mandul: Ketidaktegasan, atau bahkan pembiaran, terhadap penegakan prosedur keuangan dan aset, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap korupsi.
– Keterlibatan Kolektif: Praktik yang disinyalir berulang ini, disertai pelanggaran regulasi yang begitu jelas, tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolaborasi, persetujuan diam-diam, atau keterlibatan aktif dari pihak-pihak lain di level manajemen bandara. Praktik ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur.
Masyarakat dan publik menuntut agar kasus ini dibongkar tuntas sampai ke akar-akarnya. Dugaan praktik berulang ini adalah indikasi serius terhadap penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.
Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung segera mengambil alih investigasi ini. Pemeriksaan yang intensif harus segera dilakukan terhadap Kautsar dan Alif untuk mengungkap:
– Sejak kapan praktik ‘anggaran siluman’ dan pelanggaran PNBP ini berlangsung?
– Siapa saja oknum internal dan eksternal yang mendapatkan keuntungan pribadi dari dana non-prosedural tersebut?
– Berapa total kerugian negara dari penyalahgunaan aset dan dana non-PNBP selama ini?
Bandara, sebagai entitas vital pelayanan publik, harus berdiri tegak di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik gelap yang mengarah pada penggelapan dana publik dan pelanggaran regulasi PNBP harus segera diakhiri.
Publisher -Red
