LUBUKLINGGAU, 1 Desember 2025 – Krisis integritas yang melanda proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dana aspirasi, kini mencapai titik terburuknya. Investigasi Awak Media mengungkap bahwa proyek Bidang Cipta Karya PUPR ini tidak hanya dikerjakan secara asal-asalan, tetapi juga diselimuti skandal etika media dan korupsi berjama’ah yang melibatkan pemilik proyek dengan jabatan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini cacat secara fundamental. Kontraktor pelaksana, Y., dikritisi keras karena diduga kuat melapisi talud lama dan melaksanakan pengerjaan tanpa pondasi mandiri. Kondisi ini ditambah pengabaian K3 dan bukti proyek siluman (ketiadaan papan proyek) adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat dan ancaman serius bagi keselamatan publik.
Puncak skandal terjadi saat Awak Media menghubungi pemilik proyek, S. Alih-alih merespons, S. membuat pengakuan mengejutkan: ia menjabat Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Ini adalah konflik kepentingan terburuk yang secara terang-terangan mencoreng dan memprostitusikan profesi media dan LSM.
S. menyerang kredibilitas pelaporan, meremehkan proyek (“kecil”), melayangkan ancaman somasi, dan mengintimidasi: “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita.” S. berulang kali mengajak perwakilan media untuk “ngopi bersama dan duduk baik-baik,” secara tidak langsung meminta perlindungan timbal balik yang seharusnya haram dalam dunia jurnalisme.
Rangkaian peristiwa ini diperparah dengan kebungkaman total dari Dinas PUPR, menguatkan kecurigaan bahwa pimpinan dinas berusaha melindungi rekanan mereka yang berpengaruh.
– Konfirmasi awal kepada Kepala Dinas PUPR (yang menunjuk Kabid A.) dan konfirmasi lanjutan via WhatsApp kepada Kepala Dinas, Kabid A., dan kontraktor semuanya Nihil. Tidak ada satu pun respons hingga berita ini dinaikkan.
– Sikap diam ini bukan lagi kelalaian, melainkan kompromi busuk yang terstruktur, bertujuan menutup-nutupi kebobrokan.
Awak Media mempertanyakan: MENGAPA SELURUH JAJARAN PUPR BUNGKAM? Tindakan ini adalah bukti bahwa Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya A. tidak hanya gagal secara profesional, tetapi juga terlibat dalam melindungi pihak yang jelas-jelas menantang hukum dan etika. Mereka tidak peka, tidak sanggup, dan sudah TIDAK PANTAS sedetik pun menduduki jabatan publik.
Kasus ini harus ditangani di tingkat tertinggi. KPK, Kejaksaan, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Prostitusi Profesi ini. BPK harus segera menghitung kerugian negara.
Walikota Lubuklinggau didesak untuk bertindak TEGAS: Cabut jabatan Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. segera, tanpa penundaan!
Komitmen Awak Media adalah mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan masyarakat Lubuklinggau.
Publisher -Red
