BEKASI –30 November 2025– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dan 2024, khususnya yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo), menjadi sorotan tajam. Diskominfo Kabupaten Bekasi diduga keras menjadi arena praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diindikasikan oleh tingginya realisasi anggaran pada sejumlah program yang berkaitan dengan media dan komunikasi publik.
Terkait dugaan ini, Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News sekaligus Wakil Ketua Umum IWOK Indonesia, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap alokasi belanja di lingkungan Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Rincian Anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi yang Disorot, Dugaan tersebut diperkuat dengan rincian data realisasi anggaran pada Kode Rekening 2.16.02.2.01 yang menunjukkan alokasi dana yang signifikan, namun diduga tidak proporsional dengan manfaat yang dirasakan pihak media sebagai mitra kerja.
Anggaran Tahun 2023, Program/Kegiatan Anggaran Realisasi
Pengelolaan Media Komunikasi Publik Rp 2.350.000.000 Rp 2.319.413.500
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik Rp 565.304.000 Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media Rp 800.000.000 Rp 778.131.104
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi Rp 4.410.000.000 Rp 4.396.168.000
Total Realisasi (Atas Nama Media) – Rp 8.055.679.270
Anggaran Tahun 2024, Ketimpangan Anggaran dan Porsi Kemitraan
Berdasarkan data yang ada, total realisasi anggaran untuk program-program yang bersentuhan dengan kemitraan media mencapai Rp 8.055.679.270 di tahun 2023 dan Rp 7.140.980.410 di tahun 2024.
Namun, Amri Siregar dari Deltanews menyoroti adanya ketimpangan yang ironis. Menurutnya, porsi yang diterima oleh pihak media, terutama media kecil, sangat minim.
“Sementara media paling hanya kebagian tujuh berita setiap tahunnya, dengan nilai sekitar Rp 10 juta rupiah per media, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali. Lalu, sisa miliaran rupiah anggaran yang direalisasikan tersebut digunakan untuk apa saja? Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Amri Siregar.
Desakan ini ditujukan agar Tipikor tidak “tidur” dan segera mengambil langkah untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, sehingga penggunaan APBD Diskominfo Kabupaten Bekasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tim Prima
