BANGGAI LAUT, Sulawesi Tengah, November 2025 – Situasi di Kabupaten Banggai Laut memburuk tajam menyusul dugaan keberpihakan dan kelalaian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Laut dalam menindaklanjuti putusan hukum berkekuatan tetap. Alih-alih memastikan transisi damai, dugaan pembiaran PMD atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tinggi (PTTUN) kini memicu aksi anarkis berupa penyegelan Kantor Desa Kokudang, yang disinyalir kuat didorong oleh motif kriminal dan finansial dari mantan pejabat desa.
Kritik paling keras diarahkan pada Dinas PMD Banggai Laut. Institusi ini dituding secara terang-terangan gagal total dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum administratif.
Keputusan PTTUN Palu dan Makassar yang membatalkan hasil Pilkades dan memenangkan calon kepala desa yang sah seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan imparsial. Namun, keengganan bertindak netral oleh PMD dinilai sebagai pemicu utama chaos di lapangan. Perilaku ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menghina wibawa lembaga peradilan Indonesia. Tindakan PMD yang dinilai tidak profesional telah mengubah sengketa hukum menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Inti dari konflik yang memuncak menjadi aksi ilegal ini adalah dugaan motif ketakutan finansial dari mantan Kepala Desa Kokudang berinisial TSWN.
Berdasarkan putusan PTTUN, masa jabatan TSWN selama kurang lebih dua tahun dinyatakan ilegal dan cacat hukum. Pembatalan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni kewajiban TSWN untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima selama menjabat secara tidak sah, yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, ke kas negara.
“Aksi penyegelan ini bukan lagi soal sengketa Pilkades yang lumrah. Ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap hukum yang didorong oleh ketakutan finansial dari mantan pejabat yang masa jabatannya dibatalkan pengadilan,” ujar seorang pengamat hukum. “Ini adalah dugaan upaya menghalangi pemerintahan sah beroperasi demi menghindari tanggung jawab keuangan kepada negara. Aparat harus melihat ini sebagai potensi pidana.”
Kantor Desa Kokudang yang sah kini lumpuh total setelah disegel secara ilegal oleh sekelompok oknum. Aksi ini secara langsung melanggar hukum dan merampas hak publik atas pelayanan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.
Aksi ilegal tersebut diduga kuat diotaki dan dilakukan oleh sekelompok pendukung dari TSWN. Pihak-pihak yang dilaporkan terlibat dalam penyegelan ini berinisial: H, U, T, dan A.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera bertindak tegas. Para pelaku penyegelan dan provokator yang secara nyata mengganggu jalannya roda pemerintahan dan ketertiban umum harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu.
Kasus Kokudang adalah cerminan kegagalan sistematis yang berakar pada kinerja Dinas PMD dan Panitia Pilkades yang tidak profesional. Untuk mengakhiri kekacauan ini, Bupati Banggai Laut didesak untuk segera melakukan audit kinerja mendalam terhadap Dinas PMD.
Selain itu, dituntut pula untuk menindak tegas oknum di PMD yang terbukti berpihak, lalai, atau terlibat dalam melanggengkan konflik. Tujuannya jelas: konflik hukum tidak lagi ditransformasikan menjadi konflik sosial dan ancaman terhadap keuangan negara. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses provokator yang mengganggu jalannya roda pemerintahan dan mengancam kerugian negara sebagai tindak pidana murni.
Publisher -Red
