Jateng, RC-// Aktivitas “mafia solar” yang menggunakan truk modifikasi (disebut “Hely pengangsu solar”) dan menggunakan banyak barcode serta plat nomor fiktif (10-15 per truk) untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi.
“Kalangan Pebisnis” dan Oknum Pengangsu (sopir truk modifikasi). Diduga kuat merupakan jaringan terorganisir yang melibatkan pebisnis dan pelaksana lapangan. Laporan menyebut oknum Yudi/Yuda sebagai pihak yang diduga mengendalikan intimidasi di lokasi.
Wilayah Kabupaten Kendal dan Kota Batang menjadi target utama.Secara spesifik, penemuan terjadi di SPBU 44.313.12 yang berlokasi di Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Kejadian ini didapatkan oleh Pimred Nasionaldetik.com saat melakukan investigasi langsung di lapangan (waktu spesifik kejadian tidak disebutkan, namun terjadi saat antrian BBM). | Ini menunjukkan bahwa praktik ini adalah aktivitas yang berulang dan terstruktur, bukan insiden tunggal.
Motif Ekonomi dan Keuntungan Besar dari selisih harga Solar Subsidi dengan harga Solar Industri.Praktik ini dilakukan karena keuntungan finansial yang menggiurkan, didukung oleh lemahnya pengawasan dan terkesan adanya impunitas atau rasa “kebal hukum” di kalangan pelaku.
Memanfaatkan Celah Regulasi BBM Bersubsidi dan Modifikasi Truk.Truk-truk dimodifikasi untuk menampung solar dalam volume besar. Mereka memutarbalikkan fakta dan menggunakan identitas kendaraan fiktif (multi-barcode dan plat nomor) untuk berkali-kali mengisi solar di SPBU yang sama.
Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Potensi Kerugian Negara: Penggunaan multi-barcode adalah indikasi jelas adanya manipulasi data digital untuk melanggar batas kuota pembelian, mengakibatkan potensi kerugian miliaran rupiah bagi APBN.
Arogansi dan Impunitas: Adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum yang merasa “kebal hukum” menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini dan betapa beraninya mereka beroperasi di depan umum.
Pertanyaan untuk APH: Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kendal dan Batang dipertanyakan efektivitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Mengapa praktik ini bisa berjalan secara terang-terangan dan masif?
TUNTUTAN:
Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Kendal, dan Kapolres Batang untuk segera:
Melakukan operasi penindakan berskala besar dan menangkap seluruh mata rantai mafia solar, mulai dari pengangsu, koordinator lapangan (termasuk oknum Yudi/Yuda), hingga pemilik modal/pebisnis di belakangnya.
Melakukan audit investigasi internal untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum APH atau pihak SPBU dalam memfasilitasi kejahatan ini.
Memberikan sanksi pidana dan denda yang maksimal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk memberikan efek jera.
Mengetahui :
Panglima TNI
Kapolri
Presiden RI
Mentri Migas
Tim Redaksi
