BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH, 18 November 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai, di bawah yurisdiksi Polres Banggai Kepulauan, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kelalaian dan penelantaran penanganan sebuah kasus pidana yang telah mandek selama lebih dari satu tahun. Kasus ini mencuat setelah Muhammad Faisal Taif, Kepala Perwakilan Redaksi Cyber Nasional Wilayah Sulawesi Tengah, menjadi pelapor dan korban dalam perkara tersebut.
Oknum polisi berinisial LRH, yang merupakan penyidik dalam perkara tersebut, dituding menjadi penyebab utama terhentinya proses hukum yang dilaporkan oleh perwakilan media ini.
Perkara yang ditangani oleh LRH ini dilaporkan telah terhenti sejak 12 bulan terakhir. Sumber internal menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya dinilai telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya. Namun, mandeknya penanganan ini semakin diperkuat dengan dugaan pengabaian petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Fakta bahwa kasus ini sudah mandek selama 12 bulan lebih, meskipun secara internal penyidik lain mengakui kasus tersebut sudah ‘memenuhi unsur’ untuk dinaikkan, menimbulkan dugaan adanya praktik yang menghambat proses hukum di dalam Polsek Banggai,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Banggai Laut.
Muhammad Faisal Taif selaku pelapor, yang juga adalah Kepala Perwakilan Redaksi, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum dan ketidakjelasan nasib kasusnya. Beliau merasa haknya untuk mendapatkan kepastian hukum telah diabaikan selama satu tahun, sekaligus merugikan fungsi kontrol sosial pers.
“Jika seorang penyidik berani mengabaikan perintah resmi dari Kejaksaan Negeri dan membiarkan kasus penting terkatung-katung hingga setahun, itu adalah serangan langsung terhadap supremasi hukum. Propam harus melihat ini sebagai isu serius,” kritik Tokoh Masyarakat Banggai Laut.
Tindakan oknum LRH ini dikhawatirkan merusak kepercayaan publik terhadap citra institusi Polri. Pihak-pihak terkait menyoroti adanya dugaan:
– Pelanggaran Kepastian Hukum: Membiarkan kasus terkatung-katung selama setahun.
– Insubordinasi Prosedural: Mengabaikan petunjuk P-19 Kejaksaan.
– Pelanggaran Etika Profesi: Sikap yang dianggap tidak patuh regulasi dan kode etik penyidikan.
Propam Polres Banggai Kepulauan dan Propam Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Masyarakat berharap dilakukan investigasi yang cepat, radikal, dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur.
Menyikapi kemandekan kasus yang dilaporkan oleh Kepala Perwakilan Wilayahnya, Staf Hukum Redaksi Cyber Nasional, Muhamad, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pihak redaksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran pembina, penasihat, serta dewan pakar untuk mengambil sikap dan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat di Jakarta.
“Kami sudah mencatat semua fakta dan perkembangan yang merugikan pelapor. Setelah koordinasi dan penentuan sikap di Jakarta rampung, kami tidak akan menunda lagi. Langkah hukum yang terukur dan tegas akan segera kami tempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Muhamad Solichudin.
Publisher -Red
