BREBES, RC-// Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama memasuki musim penghujan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui Biro Operasi (Ro Ops) melaksanakan kegiatan asistensi di Polres Brebes.
Acara ini berfokus pada Manajemen Kesiapan Tanggap Bencana dan Penggunaan Aplikasi DORS (Disaster Operation Reporting System), pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng, Kombes Pol. Basya Radynanda.
Hadir mendampingi Karo Ops adalah Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiyansyah, bersama Waka Polres Kompol Purbo Adjar Waskito, dan Tim Asistensi Polda Jateng. Acara juga diikuti oleh seluruh Kabag, Kasat, Kasie, dan Para Kapolsek jajaran Polres Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiyansyah dalam sambutannya memaparkan langkah-langkah kesiapsiagaan yang telah dilakukan oleh jajarannya. “Kami telah melaksanakan pendataan peta rawan bencana, menyusun mekanisme penanganan, dan telah berupaya mengaplikasikan DORS di tingkat operasional,” ujar Kapolres Lilik.
Asistensi ini berfokus pada penguatan manajemen penanggulangan bencana yang melibatkan unsur Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan relawan.
Dalam inti arahannya, Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radynanda memberikan penekanan utama pada kerangka hukum dan prinsip-prinsip penanggulangan bencana.
Karo Ops mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi landasan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Kombes Pol. Basya Radynanda menekankan agar seluruh personel berpegang pada prinsip Cepat dan Tepat, Humanis, Objektif, Transparan, dan Akuntabel dalam setiap tindakan di lapangan.
Disampaikan juga, Manajemen penanggulangan bencana harus dilakukan melalui tiga tahap terintegrasi. Yaitu, Pra Bencana. Kemudian tanggap Darurat serta Pasca Bencana.
Lebih lanjut, Kombes Pol Basya menjelaskan prosedur pembentukan dan masa berlaku Komando Lapangan (KPL). KPL dibentuk oleh Kasatwil saat terjadi bencana.
Kegiatan asistensi ini juga mencakup sesi pelatihan singkat mengenai standar operasional prosedur (SOP) saat evakuasi, hingga pengenalan dan pemanfaatan aplikasi pelaporan bencana.
“Setiap personel harus memahami alur komando dan pelaporan melalui aplikasi DORS (Disaster Operation Reporting System) agar data yang masuk ke Polda dan pusat bisa akurat dan penanganan cepat dilakukan,” tambahnya.
Karo Ops juga menetapkan kriteria suatu kejadian dikategorikan sebagai bencana yang membutuhkan pembentukan KPL dan penanganan khusus. Kriteria tersebut mencakup minimal 1 orang meninggal dunia, 50 orang terkena dampak, 5 unit rumah/fasilitas publik rusak, atau adanya permintaan bantuan nasional.
“Jika laporan dari masyarakat tidak memenuhi salah satu kategori tersebut, maka kejadian itu dikategorikan sebagai Gangguan, bukan Bencana, dan cukup ditangani oleh Pamapta atau Unit Siaga Sabhara tanpa perlu membentuk KPL,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat yang terdampak bencana. (Red/Hms)
