Kebumen, 22 September 2025 — Perseteruan hukum antara Endo Yuga Raharjo dan Sutarja Mansur memasuki babak baru. Endo Yuga Raharjo secara resmi melaporkan Sutarja Mansur atas dugaan laporan palsu. Laporan ini telah diterima oleh Polres Kebumen dan tercatat dalam Tanda Terima Pengaduan No. Rekom/415/IX/SPKT yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025.
Laporan yang dibuat oleh Endo Yuga Raharjo ini didasarkan pada keyakinan bahwa tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh Sutarja Mansur terhadap dirinya adalah tidak berdasar. Pihak Endo Yuga Raharjo menduga laporan awal tersebut merupakan upaya pencemaran nama baik.
“Kami telah melaporkan Sutarja Mansur atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan tindakan ini kami ambil untuk mencari keadilan serta membersihkan nama baik beliau,” ujar kuasa hukum Endo Yuga Raharjo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Publisher -Red
Kontributor Liputan -Eko Jabrik
More Stories
Acara Serah Terima Jabatan Kasdim, Perwira Masuk Satuan dan Wisuda Purna TNI Kodim 0713/Brebes
Patroli Koramil 07/Bulakamba Bersama Ormas Bukti Soliditas Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Kapolres Cek Pelaksanaan AG Pagi, Dukung Anggota di Lapangan