LABUHANBATU – Dunia pers kembali berduka. Pada 21 September 2025, dua jurnalis menjadi korban pengeroyokan brutal oleh puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Kedua korban adalah Andi Putra Jaya Zandroto dari Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com.
Peristiwa biadab ini terjadi di depan kantor Astra Credit Companies di Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Menurut keterangan yang diperoleh, pengeroyokan ini bermula ketika kedua jurnalis tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial mereka. Mereka berupaya mencegah perampasan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Bukannya menghentikan tindakan semena-mena tersebut, para debt collector yang dikenal juga sebagai “Mata Elang” ini justru gelap mata dan melakukan penganiayaan massal.
Aksi brutal ini terekam dalam sebuah video yang kini telah viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, wajah para pelaku terlihat jelas dan dapat diidentifikasi. Hal ini seharusnya memudahkan pihak kepolisian untuk tidak memiliki alasan untuk tidak segera melakukan penangkapan.
Tindakan keji ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Serangan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kasus ini adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.
Meskipun laporan polisi dengan nomor LP /B/1137/IX/2025/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA sudah diterbitkan, hal itu belum cukup. Para jurnalis di seluruh Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan serius. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Tangkap dan adili para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, pihak ACC Finance juga harus bertanggung jawab penuh. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka pekerjakan mencoreng nama baik perusahaan dan menunjukkan buruknya sistem pengawasan. Manajemen perusahaan harus segera mengambil tindakan internal, termasuk memutus hubungan kerja dengan para pelaku.
Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. APH dituntut untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk para preman berkedok penagih utang, yang kebal hukum di negeri ini. Polri, buktikan supremasi hukum di Labuhanbatu, jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis berlanjut!
Publisher -Red
More Stories
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bumiayu sebagai Tersangka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyulundupan Kayu Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Tanjung Perak Surabaya
Jajaran Polsek Jalur Selatan Gelar Apel Siaga Antisipasi Gangguan Kamtibmas