Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

Cilacap,  DN-II– Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan dan tindakan anarkis saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp6,5 miliar yang meliputi kerusakan sarana prasarana gedung DPRD maupun fasilitas kepolisian.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap menjelaskan bahwa dari total 31 tersangka, terdiri dari 12 di orang dewasa dan 19 lainnya anak-anak. Sebagian tersangka anak tidak ditahan, melainkan diproses dengan mekanisme diversi sesuai aturan peradilan pidana anak.

“Yang dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk anak-anak tetap diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Ada delapan anak yang memenuhi syarat kita lakukan diversi,” kata Kapolresta.

Sebelumnya kericuhan terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung di komplek Gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Sejumlah massa melakukan perusakan dan pembakaran dengan melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Akibatnya, Gedung DPRD terbakar, serta sejumlah kendaraan dinas kepolisian yang ada di halaman kantor DPRD Kabupaten Cilacap ikut dibakar dan dirusak massa.

Adapun fasilitas kepolisian yang rusak antara lain dua unit truk Dalmas, satu unit bus dinas, dua mobil backbone, satu unit double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor dinas yang terbakar. Selain itu, berbagai ruangan dan kaca Gedung DPRD pecah serta sejumlah sarana prasarana dijarah massa.

Kapolresta menambahkan, salah satu tersangka berperan sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk datang ke Gedung DPRD dan Polresta Cilacap berinisial K D (20) warga Kecamatan Bantarsari telah di amankan bersama seorang pelaku anak yang membuat grup dan dikenakan pasal penghasutan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Bahkan, dari hasil penyelidikan, K D menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya,” jelas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana maksimal dua belas tahun sesuai peran masing-masing pelaku.

Polresta Cilacap memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aktor lain di balik kericuhan tersebut. Hingga kini, polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pengerusakan, penjarahan, maupun pembakaran fasilitas umum.

Pipit gustiani

About The Author