Muara Enim, 16 September 2025 – Kebebasan pers di Muara Enim tercoreng. Organisasi Media Independen Online (MIO) Kabupaten Muara Enim mengecam keras tindakan Kabag Hukum dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan intimidasi saat mediasi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga terdampak. Insiden ini terjadi di ruang rapat Bupati Muara Enim, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Rapat yang sedianya menjadi forum terbuka untuk menyelesaikan kasus perusakan rumah warga, M. Ali Parizi, justru berubah menjadi ajang pembungkaman. Tiga jurnalis yang hadir untuk meliput, diusir secara paksa oleh Kabag Hukum dengan dalih “rapat internal.”
Arogansi tidak berhenti di sana. Usai rapat, salah satu jurnalis yang berupaya meminta konfirmasi justru mengalami tindakan perampasan dan pematikan telepon genggam oleh Kabag Hukum. Tindakan ini merupakan intervensi terang-terangan yang melanggar hak jurnalis untuk meliput dan menyiarkan informasi kepada publik.
Ketua MIO Kabupaten Muara Enim, Yogi Yolanda, menyatakan, “Sikap Kabag Hukum dan Asisten II Pemkab Muara Enim ini tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga secara nyata merampas kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Yogi menambahkan, tindakan ini mencerminkan mentalitas antikritik yang seharusnya tidak ada pada pejabat publik.
Senada dengan itu, Hapizul Ahkam, perwakilan media lokal, menyoroti adanya dugaan motif tersembunyi. “Kami telah mengawal kasus ini sejak awal, dari lapangan hingga meja perundingan. Ketika tiba-tiba kami dilarang meliput, ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya ditutup-tutupi oleh Pemkab dan PT KAI?” ujarnya.
Tindakan intimidasi dan pengusiran ini menunjukkan bahwa masih ada oknum pejabat yang merasa superior dan kebal hukum, menempatkan kepentingan internal di atas hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
MIO Kabupaten Muara Enim menegaskan sikapnya:
* Mengecam Keras dan Menuntut Tanggung Jawab: Mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum dan Asisten II Pemkab Muara Enim. Kami menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai demokrasi ini.
* Tolak Intervensi: Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Pasal 4 UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
* Minta Komitmen Transparansi: Meminta Pemkab Muara Enim dan PT KAI untuk menghormati kerja jurnalis dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
* Siap Tempuh Jalur Hukum: MIO akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum jika diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers.
MIO Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela kebebasan pers, memastikan setiap informasi yang relevan dengan hajat hidup masyarakat dapat diakses secara transparan tanpa hambatan.
Publisher -Red
More Stories
Dugaan Penahanan Kartu ATM PKH dan BPNT oleh Ketua RT di Cikarang Kota, Warga Khawatir Bantuan Tak Tepat Sasaran
Koramil Losari Gelar Patroli Kolaborasi, Ajak Warga Aktif Siskamling
Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pangkat Istimewa dan Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara