Keuangan Sumsel dalam Sorotan, Penganggaran Bantuan Khusus Dianggap Belum Tepat

Palembang, 17 September  2025– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi sorotan terkait pengelolaan keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya beberapa permasalahan, terutama terkait penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Menurut LHP BPK Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang dikeluarkan pada 11 Mei 2024 dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 pada 7 Januari 2025, penganggaran BKBK di Pemprov Sumsel belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah secara riil. BPK menemukan bahwa penganggaran BKBK cenderung membebani keuangan daerah.

Salah satu temuan utama BPK adalah penganggaran BKBK yang dilakukan secara global dan tanpa rincian yang terukur. Ini berarti anggaran tersebut ditetapkan sebagai nilai estimasi total tanpa adanya alokasi yang jelas untuk masing-masing kabupaten/kota penerima.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), praktik ini terjadi karena Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian BKBK secara spesifik. Kebijakan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

Selain itu, BPK juga menemukan masalah lain, seperti:

* Anggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil.

* Anggaran dan realisasi mandatory spending di bidang infrastruktur dan pendidikan belum sesuai ketentuan.

* Anggaran pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel untuk mengambil beberapa langkah perbaikan. Rekomendasi tersebut mencakup:

* Memerintahkan TAPD untuk menyusun rencana aksi guna mengatasi defisit dan menyelesaikan utang.

* Menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat.

* Menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil.

Pemprov Sumsel dilaporkan telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi, seperti menyampaikan dokumen perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil. Namun, tindak lanjut ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK terkait rencana aksi yang komprehensif.

Publisher -Red 

About The Author