Diskominfo Kendal Launching Aplikasi “Siap Kendal” Untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan aplikasi inovatif bernama Siap Kendal (Sistem Layanan Informasi Publik) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kendal, pada Rabu (10/9/2025) di Gedung Abdi Praja Setda Kendal.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel transparan bersih serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses Pemerintahan sekaligus mencegah praktek korupsi.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, menyambut baik inovasi tersebut serta memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kendal dan seluruh pihak yang telah berperan.

“Badan publik berkewajiban menyajikan layanan publik yang cepat dan mudah diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi, kehadiran aplikasi ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat keterbukaan informasi di Kendal,” ujar Bupati Dyah Kartika Permanasari.

Melalui portal “Siap Kendal” masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan Informasi Publik secara cepat murah dan transparan. Selain itu aplikasi ini juga berfungsi sebagai kontrol bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyelesaikan permohonan Informasi Publik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

Pada kesempatan yang sama, Diskominfo Kendal juga melakukan launching E-Magazine “Berdikari” sebuah media publikasi digital yang memuat berbagai program Pemerintah Kabupaten Kendal serta potensi unggulan daerah, kehadiran majalah elektronik ini diharapkan menjadi sarana informasi yang inspiratif sekaligus promosi bagi potensi Kendal agar lebih dikenal luas oleh masyarakat.

Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Eko Istanto, menegaskan bahwa mekanisme permohonan Informasi Publik tetap ditujukan kepada PPID di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan batasan waktu yang harus segera dijawab atau direspon.

“Melalui sistem ini proses permohonan informasi akan lebih terpantau dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas dan informasinya,” terang Eko Istanto.

Dengan hadirnya aplikasi “Siap Kendal” dan E-Magazine “Berdikari” Pemerintah Kabupaten Kendal berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka transparan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Publisher -Red 

Kontributor Liputan RC – Zen

About The Author