
Aceh Timur, MRC- Minggu 01 Juni 2015– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti-Korupsi (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Bupati Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Saiful, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 71.
Saiful Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah PNS di Aceh Timur yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris pada kelompok Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan, regulasi internal koperasi pun seharusnya tidak memperbolehkan PPPK, PNS, dan perangkat desa untuk menjadi pengurus.
“Rangkap jabatan semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Saiful Anwar.
Oleh karena itu, Saiful mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS yang melanggar aturan ini. Ia berharap Bupati dapat menegakkan aturan dan memastikan tidak ada keterlibatan PNS dalam kegiatan yang dapat memicu konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Saiful juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap PNS yang melanggar regulasi. Dengan demikian, diharapkan terwujud pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.*(Red)