INDRAMAYU, RC-II Pemasangan konstruksi videotron milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Simpang Lima atau Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, menyisakan persoalan serius. Di tengah proses perizinan yang masih disorot publik, bangunan reklame berukuran besar tersebut sudah berdiri tegak.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah konstruksi bangunan gedung dapat berdiri sementara status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan belum sepenuhnya tuntas?
Di satu sisi, Aliansi Masyarakat Indramayu (AMKI) menilai persoalan ini seharusnya mendapat perhatian lebih dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, muncul kesan adanya tarik-menarik kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak pengembang dalam penegakan aturan.
Dinamika Keterangan Instansi Terkait
Sebelumnya, persoalan videotron ini telah mendapat respon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Pada 16 Oktober 2026, Kepala Satpol PP Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai reklame yang disebut belum mengantongi izin lengkap dan akan segera melakukan pengecekan serta koordinasi.
Perkembangan berikutnya pada 20 Oktober 2026, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama instansi terkait dikabarkan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil pihak vendor untuk mengklarifikasi legalitas, spesifikasi teknis, serta kesesuaian tata ruang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Plt. Kasat Pol PP Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tim perizinan, lokasi videotron tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat karena melintas di ruas jalan nasional, dan pihak terkait disebut telah mengantongi “izin dasar”.
Pernyataan ini membuka ruang baru dalam pembedahan aspek administrasi tata ruang. Pertanyaan krusialnya bukan sekadar apakah izin dasar sudah dikantongi, melainkan bentuk dokumen apa yang dimaksud, siapa penerbitnya, dan apakah izin tersebut mencakup legalitas untuk mendirikan konstruksi fisik.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Aturan PBG
Pemanfaatan bagian jalan nasional memang memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum, pemanfaatan ruang manfaat jalan (rumaja) dan ruang milik jalan (rumija) untuk media informasi atau reklame memiliki prosedur yang diatur secara ketat guna menjaga keselamatan lalu lintas dan keamanan konstruksi.
Kendati demikian, aspek pemanfaatan jalan nasional tidak otomatis menggugurkan kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan yang berlaku menegaskan bahwa PBG wajib diterbitkan sebelum pelaksanaan konstruksi fisik dimulai.
Praktisi hukum asal Indramayu, Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai persoalan ini harus dibedah secara komprehensif berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi administratif. Menurutnya, status jalan nasional memang berkaitan dengan kewenangan penyelenggara jalan, tetapi harus dipisahkan secara tegas dari persyaratan teknis pendirian bangunan.
“Yang harus dilihat bukan hanya ada atau tidak ada izin, tetapi izin yang mana, untuk kepentingan apa, diterbitkan oleh siapa, dan apakah seluruh persyaratan sebelum konstruksi telah dipenuhi,” tegas Dedi saat dimintai pandangannya, Sabtu (24/10/2026).

Dedi menekankan pentingnya transparansi dokumen dari instansi berwenang termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Menanti Keterbukaan Dokumen Resmi
Guna menghindari spekulasi berkepanjangan di ruang publik, terdapat sejumlah dokumen perizinan yang mendesak untuk diklarifikasi dan dibuka oleh instansi berwenang, antara lain:
Dokumen perizinan/persetujuan pemanfaatan bagian jalan nasional dari instansi terkait.
Status permohonan dan penerbitan PBG dari dinas teknis daerah.
Dokumen Rencana Teknis Konstruksi (RTK) videotron.
Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi reklame daerah.
Legalitas operasional dan aspek perpajakan daerah (pajak reklame).
Hasil kajian keselamatan konstruksi mengingat lokasi berdiri di kawasan padat lalu lintas.
Keberadaan videotron di Simpang Lima Bundaran Mangga bukan sekadar urusan estetika kota atau papan reklame komersial. Mengingat lokasinya berada di titik nadi transportasi dengan mobilitas tinggi, aspek keselamatan publik, kepastian hukum, dan penegakan regulasi tata ruang menjadi harga mati.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparansi dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menjawab satu pertanyaan utama: Atas dasar dokumen hukum manakah konstruksi tersebut telah berdiri megah jika tahapan perizinannya belum sepenuhnya klir? (Tim)
