PROYEK IRIGASI GADOG KABAT DISOROT! LSM HARIMAU LAPOR KE KEJAKSAAN, DUGAAN KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI DIMINTA DIUSUT.
BANYUWANGI , RC-II – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lokasi dalam proyek irigasi Gadog, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Banyuwangi. Persoalan tersebut dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Senin (19/10/2026), dengan harapan pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, bersama Sekda Solikin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Assandi Hakim, S.H., M.H., di ruang tamu kantor kejaksaan.
Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta lokasi yang tercantum dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi tahun 2026. Dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, serta pengecekan fisik di lapangan.
Dasar Hukum Pengawasan Proyek Pemerintah
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi landasan pengawasan dan pertanggungjawaban.
Salah satunya adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan pengadaan tersebut relevan untuk menilai kesesuaian proses pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pengadaan, kontrak, persyaratan teknis, serta ketentuan yang berlaku. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan jenis kontrak dan aturan yang berlaku pada saat pengadaan dilaksanakan.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur hukum yang bersangkutan.
Kejaksaan Sebut Laporan Akan Ditindaklanjuti
Dalam keterangannya kepada media, Assandi Hakim menyampaikan apresiasi atas kedatangan perwakilan LSM Harimau yang menyampaikan laporan terkait proyek tersebut.
Ia menyatakan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti dan pihak instansi terkait, yakni Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas hal-hal yang dilaporkan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan yang disampaikan pelapor. Meski demikian, substansi dugaan ketidaksesuaian proyek masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta, dokumen, dan kondisi pekerjaan diperiksa oleh pihak berwenang.
LSM Harimau Minta Pemeriksaan Tidak Hanya Administratif
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta kesesuaian dengan kontrak harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
“Proyek irigasi harus dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami mendorong agar laporan ini mendapat perhatian serius dari instansi berwenang,” ujar Yusuf.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Pengecekan fisik pekerjaan dan pencocokan dengan dokumen perencanaan serta kontrak dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan menentukan tindak lanjut berdasarkan sifat pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualitas Irigasi Menyangkut Kepentingan Masyarakat
Pengawasan proyek irigasi dinilai penting karena infrastruktur pengairan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama petani yang mengandalkan saluran irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian.
Ketidaksesuaian pekerjaan, apabila terbukti, berpotensi memengaruhi mutu, fungsi, dan manfaat infrastruktur yang dibangun. Karena itu, pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan agar anggaran pemerintah benar-benar menghasilkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
LSM Harimau juga berharap Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Penjelasan dari pihak terkait menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Laporan yang disampaikan LSM Harimau kini menunggu proses tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, kontrak, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Prinsipnya, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi. Apabila pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
Transparansi anggaran, kualitas pembangunan, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
Kini, tindak lanjut laporan tersebut menjadi hal yang dinantikan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa pembangunan irigasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi.
*( RED & TEAM ).*
