ACEH SINGKIL, 14 OKTOBER 2026 – Proses hukum yang menjerat Hendra Bin Ajib, seorang pekebun asal Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, terus menuai sorotan tajam. Kasus yang memposisikan seorang anak petani sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara panen kelapa sawit di atas tanah miliknya sendiri ini dinilai penuh dengan cacat hukum dan bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang mempertahankan hak agrarianya.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dodi Candra, S.H., M.H. & Rekan, pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, serta Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.
Dalam dokumen permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum menguji keabsahan sejumlah produk hukum yang diterbitkan oleh penyidik, di antaranya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 23 April 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/38/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 23 April 2026, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/25/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 24 April 2026, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Panjang Han/JPU/25.a/V/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 14 Mei 2026.
Kronologi bermula pada 22 April 2026 ketika Hendra mendatangi tanah milik ayahnya, Ajib berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 899 Lahan Usaha II Nomor 332 tahun 1993 dan tanah milik pamannya, Tamyiz berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 797 Lahan Usaha II Nomor 325 tahun 1993 yang merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah, dengan maksud memanen sawit di atas tanah tersebut. Saat memanen 15 tandan buah sawit, ia didatangi oleh petugas jaga Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah beserta Ketua Koperasi Mulyadi, lalu dituduh melakukan pencurian dan digiring ke Polres Aceh Singkil.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelam penguasaan lahan transmigrasi di wilayah tersebut yang dahulu telah bersertifikat namun dikuasai oleh PT Ubertraco. Setelah masyarakat dari 22 desa melakukan aksi protes dan perlawanan, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Nafasindo. Dalam perkembangannya, PT Ubertraco menyerahkan sebagian lahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, lahan yang diserahkan tersebut diduga merupakan lahan eks transmigrasi milik warga, bukan lahan milik perusahaan itu sendiri. Ironisnya, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, lahan tersebut justru diserahkan kepada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama hingga saat ini, sementara tanah-tanah milik warga pemegang sertipikat sah beserta lahan perluasan untuk transmigrasi belum juga dikembalikan kepada yang berhak.

Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa tindakan hukum penyidik cacat prosedur dan melanggar hukum karena beberapa alasan mendasar. Penyidik langsung menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 April 2026 tanpa melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu, dan pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena substansi perkara menyangkut sengketa keperdataan kepemilikan tanah. Pemeriksaan tersangka dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari tanpa didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum, yang secara nyata melanggar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana dengan kerugian yang dinilai kecil dan ancaman pidana berupa denda kategori II, penangkapan tidak sah dilakukan berdasarkan Pasal 97 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena penetapan tersangka dan penangkapan cacat hukum, penahanan serta perpanjangan penahanan otomatis menjadi tidak sah dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Kasus ini semakin ironis ketika dihadapkan dengan bukti otentik kepemilikan di mana keluarga memegang dokumen lengkap penerbitan 25 Januari 1993 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, yang mencakup Sertipikat Hak Milik Nomor 00899 atas nama Ajib, Sertipikat Hak Milik Nomor 00798 atas nama Muksin, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00797 atas nama Tamyiz seluas masing-masing 7.500 meter persegi.
Fakta integritas agraria semakin diperkuat oleh rekam jejak sertipikat atas nama Muksin yang pernah dijaminkan ke Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Rimo. Berdasarkan pengecekan lapangan oleh petugas survei perbankan resmi, dinyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut masuk ke dalam areal operasional pengelolaan pihak koperasi. Hal ini membuktikan adanya tumpang tindih alas hak dan perizinan di atas tanah transmigrasi yang sah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan dikriminalisasi ke ranah pidana.
Melalui upaya hukum yang berjalan, tim kuasa hukum mendesak agar majelis hakim mengabulkan seluruh petitum pemohon, menyatakan tidak sah segala bentuk penahanan dan penetapan tersangka, memerintahkan penghentian penyidikan, segera membebaskan pemohon dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan hukum pemohon.(Red)
