Warkop Mamarita Gunakan Fasum, Camat Mamajang Lakukan Pembiayaan
Radar-Cyber.com Makassar//Kamis 24 September 2026//
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi mengintruksikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti trotoar, bahu jalaBn, serta area di atas saluran drainase.
Kebijakan yang digencarkan sejak awal 2026 ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, melancarkan aliran drainase demi mencegah genangan banjir, serta mengurai kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penertiban beberapa titik penggunaan fasum/fasum seperti lapak di sepanjang Jalan Nuri, Pasar darurat Cendrawasih (Pamos), penjual es kelapa muda depan Benteng Rotterdam, PKL Jalan Dg Ngeppe.
Namun saat ini menjadi sorotan tajam dan perbicangan publik adalah salah satu pelaku usaha Warung Kopi (Warkop) yang masih menggunakan fasilitas umum (fasum) dan lambat mendapat teguran dari pihak pemerintah setempat.
Warung Kopi (Warkop) yang dikenal sejak dulu tempat nongkrong para politisi, pebisnis, ASN, pekerjaan kantoran dan karyawan swasta dengan nama Warkop Mamarita terletak di bilangan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Mamajang Makassar.
Selain menggunakan fasilitas umum (fasum) kendaraan para pengunjung Warung Kopi (Warkop) Mamarita juga mengganggu aktivitas pengguna jalan raya karena lokasi parkiran menggunakan daerah milik jalan.
Terkait penggunaan fasum yang digunakan pelaku usaha warkop Mamarita, pihak Pemerintah Kecamatan Mamajang diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Dikonfirmasi secara terpisah Camat Mamajang, M. Rizal ZR, S.STP., mengatakan bahwa penggunaan fasum Warkop Mamarita bukan belum ditindaki.
“Kami juga menunggu teman – teman Lurah untuk melakukan peneguran,”jelasnya, Kamis (24/9/2026).
Lanjutnya, apalagi prosedurnya mulai lisan tertulis, selanjutnya ketika tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban.
Diketahui, penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha diatas saluran drainase dan trotoar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
((((Robby.Rambi))))
