BENGKULU, RC-II Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWOI), Ali Sofiyan, memberikan catatan penting terkait maraknya pemberitaan kasus dugaan asusila yang diwarnai proses praperadilan di sejumlah media online baru-baru ini.
Pernyataan ini merespons pemberitaan beredar pada (19/9/2026), dengan tajuk seperti “Asmara RN dan OVS Kandas Berujung Laporan Dugaan Asusila Hingga Praperadilan” serta “Tolak Menikahi Janda Berujung Fitnah”, yang dimintai tanggapannya oleh Cyber Nasional.
Ali Sofiyan menegaskan, meskipun proses hukum seperti praperadilan merupakan objek yang sah untuk diberitakan karena menyangkut transparansi peradilan, prinsip kehati-hatian mutlak dikedepankan, khususnya dalam melindungi identitas dan privasi pihak-pihak yang terlibat.
Landasan Regulasi dan Etika Jurnalistik
Menurut Ali, pedoman utama dalam peliputan kasus kejahatan susila telah diatur secara ketat melalui regulasi pers yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menekankan bahwa wartawan Indonesia wajib menghaormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Pasal 3: Mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5: Secara tegas menyatakan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
Seruan Dewan Pers Nomor 189/S-DP/VII/2013: Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan pada 10 Juli 2013, yang mempertegas bahwa identitas mencakup segala data atau informasi yang memudahkan orang lain melacak korban, termasuk nama lengkap, inisial yang mudah dikenali di lingkungan lokal, alamat, hingga tempat bekerja atau bersekolah.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kerahasiaan identitas korban kejahatan seksual guna mencegah dampak psikologis lanjutan (secondary trauma).
Analisis Pelanggaran Etik dalam Judul Berita
Ali Sofiyan menilai, pemilihan judul berita seperti “Asmara Kandas” atau “Tolak Menikahi Janda” berpotensi melanggar dua prinsip etik sekaligus:
Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 3 KEJ): Frasa seperti “asmara kandas berujung laporan” atau pelabelan tertentu merupakan bentuk opini menghakimi (prejudging) yang menggiring opini publik terhadap motif pelapor sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelanggaran Prinsip Peliputan Ramah Korban (Victim-Friendly Reporting): Penggunaan label status pribadi (seperti sebutan “janda”) serta inisial RN dan OVS yang mudah dikenali dalam lingkup sosial lokal di Bengkulu, berisiko membuka identitas korban dan menjurus pada tindakan victim blaming (menyalahkan korban).
”Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kasus kejahatan susila secara vulgar. Penggambaran peristiwa yang berlebihan selain menambah trauma korban juga berpotensi memicu efek peniruan (copycat crime) di tengah masyarakat,” ujar Ali Sofiyan.
Langkah Bijak dan Komitmen Media
Menyikapi hal tersebut, Cyber Nasional bersama jajaran IWOI mengambil sikap tegas untuk:
Tidak mengekspos identitas maupun status pribadi korban.
Menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pemohon praperadilan maupun pihak terkait.
Menggunakan bahasa jurnalistik yang netral—seperti menyebut “pihak pemohon praperadilan membantah tuduhan”—serta fokus pada substansi aspek hukum acara praperadilan, alih-alih mengeksploitasi kisah asmara pribadi.
Menghindari penyebarluasan foto atau atribut keluarga (misalnya foto ibu korban), karena hal tersebut merupakan celah pembukaan identitas korban secara tidak langsung yang dilarang oleh Dewan Pers.
Langkah ini juga sejalan dengan penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mutlak melekat sepanjang wartawan tersebut taat pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan empati, media diharapkan mampu menjadi pilar informasi yang mencerdaskan sekaligus berkontribusi aktif dalam pencegahan kejahatan susila di ruang publik.
Publisher: Red
