BREBES, RC-II Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan generasi muda. Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, aktivitas penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung secara terbuka, seolah-olah kebal terhadap jangkauan hukum. (22/2/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pola distribusi yang merambah hingga ke pelosok kecamatan seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, hingga jantung Kota Brebes. Ironisnya, lokasi penjualan seringkali berada di titik strategis—dekat pasar dan sekolah—yang menyasar remaja sebagai target pasar utama.
Payung Hukum yang Dilanggar
Aksi para pengedar ini secara telak menabrak konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik ini merupakan tindak pidana serius:
Pasal 435: Menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik menyasar mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras, dengan ancaman pidana denda yang signifikan.
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019: Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT), yang menegaskan bahwa Tramadol hanya dapat diserahkan berdasarkan resep asli dokter.
Indikasi Jaringan Terstruktur: Siapa di Balik Layar?
Daya tahan bisnis ilegal ini memicu kecurigaan publik akan adanya sokongan kekuatan besar. Tidak logis jika peredaran yang masif dan terang-terangan ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun jika hanya dikelola pemain amatir.
“Kita tidak butuh sekadar penangkapan kurir atau pengecer kecil. Publik ingin melihat bandar besarnya diseret ke hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia menekankan bahwa menjelang Ramadhan, masyarakat menuntut pembersihan total agar lingkungan menjadi kondusif.
Dampak Medis: ‘Membunuh’ Tanpa Senjata
Penggunaan Tramadol dan Hexymer tanpa dosis medis yang tepat memicu kerusakan saraf permanen, gagal ginjal, hingga henti jantung. Secara sosiologis, ketergantungan obat ini menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan pelajar di Brebes.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)
Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, dan BPOM. Masyarakat menunggu langkah nyata yang bukan sekadar formalitas. Komitmen APH sedang diuji: Apakah hukum di Jawa Tengah akan tegak lurus pada aturan, atau justru kalah oleh “uang koordinasi” dari jaringan mafia obat?
Langkah yang mendesak dilakukan adalah:
Operasi Terpadu: Melibatkan Satpol PP untuk menyisir toko kelontong atau kios kosmetik yang beralih fungsi menjadi apotek ilegal.
Trisula Penegakan Hukum: Melacak aliran dana untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke level distributor utama.
Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai jumlah tangkapan dan proses hukumnya agar tidak ada kesan “masuk angin” dalam penanganan perkara.
Jika tindakan tegas tidak segera diambil, predikat “Brebes Surga Obat Ilegal” akan menjadi noda hitam yang menghancurkan masa depan daerah tersebut.
(Tim Redaksi)
