KEBUMEN, RC-// Langkah Kepala Desa Arjomulyo, SN, yang mengembalikan “uang lebih” terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memicu polemik. Meski upaya pengembalian dilakukan, tindakan tersebut justru dianggap sebagai bukti adanya ketidakteraturan administrasi dan pelanggaran regulasi nasional.
Berdasarkan bukti kuitansi tertanggal 9 Januari 2026, warga awalnya dipungut biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Setelah mencuatnya keberatan dari masyarakat, Kades SN dilaporkan mengembalikan dana sebesar Rp50.000 kepada pemohon di Balai Desa. Hal ini membuat biaya akhir yang dibebankan kepada warga tetap berada di angka Rp300.000.
Pengembalian Dana: Transparansi atau Upaya “Cuci Tangan”?
Tindakan pengembalian dana secara langsung oleh kepala desa memunculkan tiga catatan kritis mengenai akuntabilitas publik di tingkat desa:
Pengakuan Tersirat Pelanggaran: Pengembalian uang secara otomatis mengonfirmasi bahwa pungutan awal sebesar Rp350.000 tidak memiliki dasar hukum. Jika biaya tersebut sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk melakukan pengembalian.
Pelanggaran SKB 3 Menteri: Walaupun sudah dikurangi, angka Rp300.000 tetap melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT). Untuk wilayah Jawa (Kategori V), biaya yang diizinkan hanya sebesar Rp150.000.
Preseden Buruk Tata Kelola: Pola “pungut dulu, kembalikan jika diprotes” dinilai mencederai semangat program strategis nasional yang bertujuan meringankan beban rakyat.
Desakan Audit Investigatif
Menanggapi fenomena ini, [Nama Organisasi/Lembaga Anda] memberikan pernyataan tegas. “Kepala Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan pusat. Dengan bertahannya angka Rp300.000, kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Desa Arjomulyo?” ujarnya.
Terdapat tiga tuntutan utama yang dilayangkan untuk menindaklanjuti kasus ini:
Audit Investigatif: Mendesak Inspektorat Kabupaten Kebumen melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi PTSL di Desa Arjomulyo.
Klarifikasi Perdes: Menuntut Pemerintah Desa memaparkan rincian Peraturan Desa (Perdes) yang mendasari pungutan di atas Rp150.000.
Ketegasan Camat: Meminta Camat Adimulyo selaku pembina wilayah untuk menertibkan praktik pungutan yang melampaui ketentuan nasional.
Peringatan bagi Desa Lain
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kebumen. Secara hukum, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran prosedur atau praktik pungutan liar (pungli) yang telah terjadi. Masyarakat diharapkan tetap kritis dalam mengawal program nasional agar tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku.
Red/Fitri
