BATAM, RC-II Aroma tak sedap mengenai praktik perjudian terselubung kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor. Meski baru seumur jagung—beroperasi kurang lebih satu bulan—tempat hiburan malam ini diduga kuat telah memfasilitasi aktivitas perjudian dengan modus permainan bola pingpong berunsur taruhan.
Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2026) ini sontak memicu reaksi keras. Kasus ini bukan sekadar persoalan hiburan malam biasa, melainkan dianggap sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum dan indikasi lemahnya pengawasan perizinan di Kota Batam.
Modus Klasik: Permainan Ketangkasan atau Perjudian?
Praktik yang terjadi di PUB & KTV Deluxe diduga bukan lagi sekadar hiburan pelepas penat. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara yuridis jelas memenuhi delik perjudian.
Sejumlah pihak menilai praktik ini merupakan modus klasik: menyamarkan perjudian di balik istilah “permainan” untuk menghindari jerat hukum.
“Ini bukan pelanggaran administratif ringan. Jika terdapat unsur pertaruhan uang, maka itu adalah tindak pidana murni. Jangan memoles kriminalitas dengan istilah permainan ketangkasan,” ujar seorang praktisi hukum di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jerat Pidana dan Sanksi Administratif
Secara konstitusi, perjudian dilarang keras di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ruang kompromi bagi pelaku perjudian telah tertutup rapat.
Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengeruk keuntungan dari praktik ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain ancaman kurungan, sanksi administratif berat juga menanti pengelola:
Pencabutan izin usaha secara permanen.
Penutupan lokasi oleh Satpol PP.
Daftar hitam (blacklist) perizinan usaha di masa depan.
Masyarakat Menagih Nyali Aparat
Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas patroli dan fungsi intelijen keamanan di wilayah hukum tersebut.
Ismail, salah satu tokoh masyarakat setempat, mendesak Polresta Barelang untuk segera melakukan tindakan nyata tanpa pandang bulu.
“Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi. Jika ada pembiaran, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang bermain di zona abu-abu,” tegas Ismail. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengevaluasi total izin operasional Deluxe KTV.
Ujian Integritas di Balik Gemerlap Malam
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PUB & KTV Deluxe serta instansi terkait guna mendapatkan keterangan resmi.
Prinsip check and re-check tetap dikedepankan demi keberimbangan informasi. Namun, penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh prosedur birokrasi yang lamban. Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi aparat di Batam: apakah mereka berani menindak tegas praktik perjudian di balik gemerlap lampu diskotik, atau justru membiarkannya tumbuh subur merusak tatanan sosial?
Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji.
Tim Prima
