KEBUMEN, 4 Januari 2026– – Mengawali lembaran tahun 2026, wajah pelayanan publik di Kabupaten Kebumen diwarnai kebijakan yang memicu kontroversi. Per 2 Januari 2026, seluruh Puskesmas di wilayah ini resmi memberlakukan tarif parkir berbayar bagi pengunjung.
Langkah yang berpijak pada Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu pertanyaan besar: Apakah Pemerintah Daerah sedang krisis inovasi sehingga harus “memungut receh” dari warga yang sedang tertimpa musibah sakit?
Alih kelola parkir dari Dinas Kesehatan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) diklaim sebagai upaya penataan aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi masyarakat bawah, kebijakan ini terasa seperti “pajak atas kesusahan”.
Puskesmas, yang secara filosofis merupakan garda terdepan layanan sosial-kemanusiaan, kini dianggap berubah wajah menjadi objek komersialisasi lahan.
Analisis Redaksi: Membandingkan retribusi Puskesmas dengan sektor hiburan atau wisata bak bumi dan langit. Jika di objek wisata warga membayar untuk kesenangan, di Puskesmas mereka membayar di tengah kecemasan akan kesehatan.
Polemik ini telah sampai ke telinga wakil rakyat. Komisi B DPRD Kebumen dijadwalkan akan menggelar rapat kerja mendesak dengan Dinas Kesehatan pada Senin (5/1) pagi. Masyarakat kini menunggu apakah para legislator akan menjadi penyambung lidah rakyat atau sekadar menjadi stempel kebijakan eksekutif.
Terdapat tiga poin krusial yang perlu dikawal dalam rapat tersebut:
– Uji Urgensi: Mengapa Puskesmas harus dibebani retribusi saat potensi pajak hotel dan tambang mungkin belum optimal?
– Skema Pengecualian: Apakah pasien darurat atau keluarga miskin (pemegang KIS) tetap dikenakan tarif?
– Transparansi Output: Benarkah dana parkir akan diputar kembali untuk memperbaiki fasilitas Puskesmas yang dikeluhkan rusak?
Di lapangan, keresahan mulai menjalar. Warga mulai mempertanyakan rasa empati pemerintah di balik regulasi ini.
“Bukan soal seribu atau dua ribu rupiahnya, tapi soal empati. Masa mau berobat saja harus mikir biaya parkir dulu? Padahal kita sudah bayar pajak tiap tahun,” keluh salah seorang warga saat mengantre di sebuah Puskesmas di Kebumen.
Redaksi menilai bahwa kemandirian daerah memang penting, namun jangan sampai mengabaikan prinsip Affordability (keterjangkauan) dalam pelayanan publik wajib. Jangan sampai target PAD 2026 tercapai dengan cara menggerus kantong warga yang sedang berjuang untuk sembuh.
(Tim Redaksi/CN)
