PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).
1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.
Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.
2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam
Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.
Landasan Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat
Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.
Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim Prima
