SERANG – Di balik seremoni administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma dugaan skandal besar. Sebuah kapal patah yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta karun tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga kini menguap ke pasar gelap.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang telah menyerahkan 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama.
Meski prosesi di atas kertas terlihat linear, sumber internal menyebutkan adanya kejanggalan pada aliran dana. Nilai lelang fantastis sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum menyentuh kas negara (PNBP), melainkan diduga masih mengendap di salah satu rekening bank swasta. Muncul pertanyaan besar: Mengapa dana hasil lelang aset negara tidak langsung disetorkan sesuai prosedur keuangan negara?
Misteri paling krusial muncul saat proses pemotongan bangkai kapal dimulai. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa di dalam lambung kapal tersebut ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton.
Anehnya, keberadaan timah bernilai miliaran rupiah ini sama sekali tidak tercantum dalam daftar sitaan aparat penegak hukum (APH) maupun dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.
“Ada dugaan kuat terjadi ‘penumpang gelap’ dalam transaksi lelang ini. Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujar seorang sumber yang mengetahui jalannya pemotongan kapal.
Pejabat Penandatangan di Tengah Sorotan. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara resmi ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Serta diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Meski dokumen mengklaim proses ini sebagai wujud transparansi, hilangnya jejak 300 ton timah dari catatan resmi menjadi tamparan keras bagi narasi akuntabilitas yang digaungkan.
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak yang dimintai keterangan memilih tidak memberikan respons resmi.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “kekuatan besar” yang bermain di balik layar peredaran timah hitam tersebut ke pasar gelap. Publik kini menanti: Beranikah Jaksa Agung turun tangan membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” dari catatan negara ini? (Red)
