KOTA BENGKULU — 17 Desember 2025– Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang membiarkan restoran Mie Gacoan tetap beroperasi saat proses uji laboratorium limbah berlangsung adalah sebuah kecerobohan birokrasi yang fatal. Pemerintah seolah lebih sayang pada omzet pengusaha daripada kesehatan warga yang terancam dampak pencemaran.
Logika sederhana publik bertanya: Jika sebuah usaha sedang diselidiki atas dugaan pencemaran, mengapa aktivitasnya tidak dihentikan sementara? Membiarkan mereka tetap buka sama saja dengan mengizinkan potensi pembuangan limbah terus berlanjut ke pemukiman warga.
Sesuai dengan semangat perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Namun, pernyataan Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, yang memilih “menunggu hasil lab” sebelum mengambil tindakan, menunjukkan lemahnya keberpihakan pada masyarakat.
“Hasil uji laboratorium masih kami tunggu. Setelah itu, kami akan memanggil pihak Mie Gacoan,” ujar Iqbal (15/12/2025).
Sikap pasif ini sangat berbahaya. Jika hasil lab nantinya mengonfirmasi adanya zat berbahaya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan warga selama masa tunggu tersebut? Apakah pemerintah mau menanggung biaya pengobatan warga?
Publik mencium adanya standar ganda. Mie Gacoan yang hanya mengandalkan SPPL dokumen untuk usaha berisiko rendah seharusnya sudah “dikandangkan” sementara begitu ada laporan pencemaran yang meresahkan.
Penghentian aktivitas adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada bukti yang dimanipulasi dan untuk melindungi warga dari paparan limbah yang lebih luas. Jika setelah diuji ternyata tidak tercemar, silakan buka kembali. Namun, membiarkan mereka tetap beroperasi di tengah kecurigaan publik adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat.
Dibalik perdebatan apakah izin usaha itu kewenangan Provinsi atau Kota, rakyat sebenarnya tidak peduli. Rakyat hanya ingin air mereka bersih dan udara mereka tidak bau. Saling lempar tanggung jawab antara DLH Kota dan Provinsi hanya mempertegas kesan bahwa birokrasi kita “mandul” saat berhadapan dengan raksasa waralaba.
Investasi tidak boleh dibayar dengan air mata warga. Jika Pemkot Bengkulu punya keberanian, seharusnya mereka memasang garis pembatas atau segel sementara di area pembuangan limbah hingga hasil lab keluar secara transparan.
Kepada Walikota dan Gubernur, jangan sampai kebijakan Anda baru terasa “pedas” setelah ada jatuh korban atau kerusakan alam yang tak bisa diperbaiki. Menunggu hasil lab bukanlah alasan untuk membiarkan operasional tetap berjalan.
Hentikan operasional Mie Gacoan sekarang juga hingga ada jaminan keamanan lingkungan secara ilmiah. Jangan sampai rakyat menilai bahwa pemerintah daerah hanyalah “petugas keamanan” bagi kepentingan modal besar, sementara warga dibiarkan terdampar di tengah pencemaran.
Publisher -Red
