AYAH, KEBUMEN – 22 November 2025 — Skandal proyek rehabilitasi jalan vital Kalibangkang-Argosari, Kabupaten Kebumen, dengan alokasi dana rakyat sebesar Rp4.933.216.922, kini meledak menjadi kasus dugaan persengkokolan yang menuntut pertanggungjawaban kolektif dari semua pihak terkait.
Proyek jalan yang memiliki lebar dasar 4,22 meter dengan lebar rabat beton 4,6 meter ini menunjukkan kegagalan mutu yang nyata sejak awal. Meskipun proyek baru berjalan beberapa minggu dan baru mencapai sekitar 300 meter, kondisi di lapangan sudah dipenuhi dengan tambalan-tambalan baru yang masif.
Setelah video yang merekam beton mudah hancur menjadi viral, DPU Kebumen sempat merilis pernyataan yang mengklaim kerusakan itu disebabkan oleh faktor geografis dan cuaca, serta berdalih bahwa proyek masih memerlukan ‘masa perawatan’.
Namun, keterangan DPU tersebut kini gugur total. Hari ini, 22 November 2025, awak media turun ke lokasi dan mengkonfirmasi semua fakta: struktur beton di berbagai lokasi, termasuk bagian pinggir, terbukti rompal atau gompel hanya dengan diinjak menggunakan sandal. Ini adalah bukti nyata bahwa kuat tekan beton yang digunakan berada pada kualitas yang sangat buruk.
Kondisi jalan yang masih berusia hitungan hari dan belum diresmikan ini sudah penuh tambalan. Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja sibuk melakukan penambalan darurat secara besar-besaran, sebuah upaya yang jelas dilakukan untuk menutupi kerusakan fatal setelah kasus ini terangkat ke publik.
Tindakan DPU yang mati-matian mempertahankan alibi ‘cuaca’ padahal mutu beton serapuh ini patut dicurigai. DPU seharusnya segera mengambil Sampel Inti Beton untuk Uji Lab guna membuktikan mutunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bukannya mengeluarkan keterangan yang tidak berdasar. Hal ini memperkuat tuduhan bahwa DPU bersikap non-profesional demi melindungi kontraktor dari tanggung jawab. Beton yang rompal diinjak sandal adalah indikasi jelas bahwa proyek ini tidak sesuai SOP dan mengarah pada dugaan manipulasi material demi keuntungan pribadi.
Kegagalan kolektif ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur adalah prioritas nasional, dan uang negara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu.
Karena kegagalan mutu proyek ini terlihat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, semua pihak yang bertanggung jawab wajib diperiksa. DPU, Kontraktor (CV. Anugerah Sejati), Pelaksana, dan Konsultan Pengawas (CV. Hara Konsultan) harus diusut tuntas. BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung RI didesak untuk segera mengambil alih kasus ini, melakukan audit forensik, dan menindak keras pihak-pihak yang terlibat. Tuntutan rakyat jelas: hentikan manipulasi, pembongkaran total adalah harga mati.
Publisher -Red
