AYAH, KEBUMEN – 18 November 2025- Proyek rehabilitasi ruas jalan vital yang menghubungkan Kalibangkang-Argosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, kini menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi rabat beton yang dinilai masyarakat rapuh dan tidak kuat. Proyek senilai fantastis Rp4.933.216.922 yang didanai APBDP Kabupaten Kebumen T.A 2025 (Banprov) ini dipertanyakan integritasnya, terutama setelah tanggapan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang dinilai berlindung di balik alasan non-teknis.
Papan informasi proyek menunjukkan bahwa pekerjaan ini ditangani oleh kontraktor pelaksana CV. Anugerah Sejati dan diawasi oleh CV. Hara Konsultan. Kehadiran Konsultan Pengawas yang dibayar untuk menjamin mutu membuat kegagalan kualitas di lapangan menjadi aib kolektif.
Kritik Keras: Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran hampir Rp5 Miliar yang diawasi oleh Konsultan Pengawas profesional bisa menghasilkan beton yang mudah dikeluhkan mutunya oleh masyarakat awam? DPU, sebagai pemilik proyek, gagal dalam fungsi pengawasan utamanya, dan Konsultan Pengawas, CV. Hara Konsultan, harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjamin mutu dan keselamatan kerja (K3).
Menanggapi kritik, DPU justru mengeluarkan pernyataan umum tentang “masa perawatan” dan menyalahkan “medan sulit” serta “curah hujan tinggi.” Pernyataan ini menegaskan DPU lebih memilih narasi defensif daripada prosedur teknis yang baku.
Prosedur yang Dilanggar: Saat keraguan mutu muncul, DPU seharusnya segera menginstruksikan pengambilan sampel inti beton (core drill test) untuk diuji di laboratorium. Hasil lab adalah satu-satunya bukti ilmiah yang membuktikan apakah kuat tekan beton yang dipasang sudah sesuai spesifikasi kontrak.
Kegagalan untuk segera mengambil sampel uji ini mengindikasikan keengganan untuk berakuntabilitas dan upaya menunda pengungkapan fakta teknis yang dapat berujung pada kerugian negara. DPU diuji: apakah mereka berani memublikasikan hasil uji lab proyek Rp4,9 Miliar ini secara transparan, atau justru mempertahankan sikap tidak profesional ini?
Publik menuntut agar DPU segera menghentikan dalih yang tidak berintegritas dan mengambil sikap tegas sebelum 68 hari kalender masa pekerjaan berakhir. Jika hasil uji lab membuktikan beton di bawah standar, DPU wajib memerintahkan pembongkaran total (scrap) dan pengulangan pengecoran.
Membiarkan proyek Rp4,9 Miliar ini diselesaikan dengan mutu rendah adalah sama dengan melegitimasi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang ditanggung oleh rakyat Kebumen.
# KPK RI
# BPK RI
# MENTRI PUPR
# KEMENDAGRI -(Ditjen Bina Pembangunan Daerah)
# KEJAKSAAN AGUNG RI
# KEJATI
#OMBUDSMAN
Publisher -Red
