LAHAT, 11 November 2025 – Kasus dugaan mega korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya sosok kunci yang diduga membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Berdasarkan laporan pengaduan warga dan data audit digital, total Dana Desa yang dikelola sejak 2018 hingga 2025 yang mencapai Rp 5,4 miliar disinyalir mengalami penyimpangan besar yang ditandai dengan proyek mangkrak dan fiktif.
Kemana uang negara miliaran rupiah yang di Alirkan ke Desa Lubuk Layang Ilir sejak kades menjabat, tidak adanya dokumen desa tentang keuangan juga menambah dugaan serius,
Masyarakat menyoroti lambannya penanganan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), yang dikhawatirkan memberi ruang bagi terduga pelaku untuk melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) atau menghilangkan barang bukti di tengah kerugian negara yang fantastis.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, individu yang disewa khusus untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban desa fiktif tersebut kini diduga kuat adalah Sdri. E.P.W, seorang pendamping desa dari desa lain, warga Desa Tanda Raja, (Padang ) Kecamatan Kikim Timur. Sdri. E.P.W diduga diupah sebesar Rp 12 Juta per tahun dari Dana Desa, mengindikasikan adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Temuan yang mengejutkan adalah bahwa sindikasi ini tidak hanya memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa, melainkan seluruh tanda tangan perangkat desa yang berkaitan dengan anggaran dan perencanaan, pada semua dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dari 2018 hingga 2025 diduga kuat telah dipalsukan secara sistematis atas perintah Kades. Perilaku pemalsuan massal dan terstruktur ini dinilai sebagai tindakan yang keji, yang belum pernah terjadi dan terungkap di kasus manapun sebelumnya; ini sungguh aneh tapi nyata terjadi.
Ironisnya, menurut narasumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, Bendahara Desa berinisial Sdr. I dan secara hukum bertanggung jawab atas keuangan desa, dilaporkan sama sekali tidak mengetahui aliran dana keluar masuk desa dari Pemerintah. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa Bendahara hanya dijadikan ‘stempel’ dan dikangkangi secara total dalam proses pengelolaan keuangan oleh Kades dan Sdri. E.P.W.
Kolusi LPJ ini juga diduga digunakan untuk mencampuradukkan Dana Aspirasi dari salah satu Anggota Dewan, termasuk bantuan sapi senilai Rp 140 Juta pada tahun 2024, ke dalam LPJ Dana Desa.
Audit data sementara menguatkan dugaan kerugian negara yang besar dari proyek-proyek fiktif dan mangkrak:
Proyek Sumur Bor Mangkrak (Rp 1,12 Miliar): Total Rp 1.123.398.870 (DD) dihabiskan untuk proyek Sumur Bor (2019-2024). Namun, proyek-proyek ini dilaporkan tidak berfungsi optimal atau mangkrak.
Proyek Fiktif ‘Kolam Ikan’: Proyek Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Tahun 2024 menelan biaya Rp 87.446.600, tetapi secara fisik diklaim tidak ditemukan di lokasi.
Pemotongan Gaji Staf: Eksploitasi finansial staf desa terjadi sejak 2017. Gaji Sekretaris Desa dipotong dari Rp 200.000 hingga melonjak menjadi Rp 805.000 per bulan (2020-2024). Gaji perangkat desa lainnya juga dipotong Rp 350.000 setiap bulannya.
Masyarakat juga menduga adanya upaya Perintangan Penyidikan di mana Kades dilaporkan memohon kepada Sekretaris Desa agar mengakui tanda tangan palsu tersebut, menguatkan indikasi pemalsuan dokumen.
Desakan publik semakin keras. Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir secara khusus mendesak Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera mengambil sikap tegas. Kelambanan penanganan ini dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi bahwa kasus ini kebal hukum. Karenanya, masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Tipikor Polda Sumsel untuk memproses hukum secara adil dan transparan. Tuntutan utama publik adalah:
Tindakan Tegas dan Penangkapan Segera: Mendesak penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan Obstruction of Justice.
Audit Forensik Total: Mendesak Bupati Lahat dan Inspektorat Kabupaten untuk segera memerintahkan Audit Investigatif Forensik Total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.
Perlindungan Saksi Kunci: Meminta agar perlindungan saksi kunci segera diberikan kepada Sekretaris Desa dan seluruh perangkat desa yang tanda tangannya dipalsukan, untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses penyidikan.
Publisher -Red
