Brebes, RC-// Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BGN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang menyinggung dugaan adanya konflik antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat, BGN Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam forum RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TV Parlemen, dan kemudian dikutip oleh beberapa media nasional dengan judul yang menyoroti dugaan konflik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Brebes.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan operasional SPPG di wilayah Kabupaten Brebes selama ini berjalan baik, sesuai prosedur, serta hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya saat ditemui rekan-rekan media di Brebes, Kamis (13/11/2025).
Arya menjelaskan, sejak awal pelaksanaan, kegiatan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes, serta dituangkan dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tata kelola percepatan dan evaluasi Program MBG yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerima manfaat MBG dilakukan secara rutin setiap bulan. Bila ada kendala di lapangan, kami langsung bahas dalam forum evaluasi. Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama,” jelas Arya.
Ia juga menegaskan bahwa MoU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses MoU dilakukan secara sukarela dan transparan antara pihak sekolah dan SPPG.
“Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama. Semua proses ini diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” ujar Arya.
Lebih lanjut, BGN Kabupaten Brebes juga memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar-SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan.
“SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran. Prinsip kami adalah gotong royong dan pemerataan gizi untuk anak-anak penerima manfaat di Kabupaten Brebes,” pungkas Arya Dewa Nugraha.
Red
