Batam,- Selasa, 11 November 2025. Kasus penahanan puluhan kontainer bermuatan barang bekas ilegal oleh Polresta Barelang semakin memunculkan tanda tanya besar. Setelah beberapa hari diamankan, belum ada satu pun keterangan resmi yang gamblang mengenai identitas pemilik utama muatan, apalagi dugaan keterlibatan “figur-figur kuat” yang memuluskan pergerakan barang ilegal ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa impor pakaian bekas ini diduga kuat lolos melalui pelabuhan resmi, dengan temuan mencengangkan: gembok kontainer yang ditahan bahkan bertanda logo instansi Bea Cukai. Hal ini menjadi indikasi serius adanya kelemahan pengawasan, jika bukan dugaan kolusi, di dalam lini pengawasan pelabuhan resmi.
Ismail, Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, dalam pernyataan resminya Senin (11/11), mendesak pihak berwenang untuk mengakhiri misteri ini.
“Kami menuntut transparansi penuh. Ini bukan sekadar isu barang bekas, ini adalah aib nasional. Bagaimana mungkin barang ilegal yang melanggar UU Perdagangan bisa melenggang di ‘jalur hijau’ dan bahkan menggunakan gembok resmi Bea Cukai? Polresta Barelang harus mengembangkan kasus ini bukan hanya ke level supir, tetapi ke dalang kelas kakap yang menikmati keuntungan dari kebobrokan sistem ini,” ujar Ismail dengan nada tegas.
Ismail juga melontarkan kritik pedas terhadap institusi di bawah Kementerian Keuangan. Ia menuding kelalaian pengawasan Bea Cukai adalah pintu gerbang utama yang membuat jaringan penyelundupan barang bekas merajalela dan berjalan secara kronis.
“Kami lihat minimnya atensi dari Dirjen Bea Cukai. Kasus ini diduga sudah berjalan lama, Batam hanya dijadikan pintu transit, dan barangnya dialihkan ke luar daerah menggunakan rute seperti Pelabuhan RoRo Punggur. Apabila pengawasan selembek ini, lebih baik RoRo Punggur ditutup sementara. Manfaat ekonomi yang minim, namun dimanfaatkan oknum untuk kegiatan selundup yang merugikan negara,” kecamnya.
IPJI berharap Polresta Barelang menunjukkan ketegasan tanpa kompromi. “Rakyat berhak tahu siapa figur di belakang layar yang memberikan perlindungan (backer) kepada jaringan ini. Kami mendesak pihak kepolisian untuk membongkar jaringan secara terang benderang. Jangan biarkan keadilan berhenti di depan gerbang ‘orang besar’. Tunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Ismail, menekankan pentingnya akuntabilitas publik.
Secara hukum, impor pakaian bekas ilegal melanggar keras UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp5 miliar. Polresta Barelang dan Bea Cukai dituntut untuk segera merespons tuntutan publik ini dengan tindakan yang terukur dan berkeadilan.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
