BANGGAI LAUT — 6 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini menjadi panggung krisis integritas dan prosedur pasca-Rapat Paripurna Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu, 5 November 2025. Rapat tersebut tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga diselenggarakan dengan mengabaikan total separuh dari keanggotaan dewan.
Hanya 10 dari 20 anggota dewan yang hadir, sebuah angka yang secara telanjang menunjukkan kegagalan kuorum dan merupakan sebuah tamparan keras bagi mekanisme musyawarah lembaga perwakilan rakyat. Produk hukum yang dihasilkan dari rapat yang dipaksakan dan digembosi ini berpotensi besar dipertanyakan keabsahannya, mengancam pengelolaan fiskal daerah ke depan.
Pemicu skandal ini adalah keputusan sepihak dan arogan dari Ketua DPRD, Patwan Kuba dari Partai Demokrat, yang dituding menabrak aturan internal demi melancarkan agenda pribadinya.
Kesepakatan resmi Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 29 Oktober 2025 jelas menetapkan bahwa Paripurna KUA-PPAS baru dijadwalkan pada minggu kedua November. Namun, tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui Rapat Banmus perubahan jadwal, Ketua DPRD dengan sikap masa bodoh secara mendadak memajukan jadwal, bertepatan dengan tugas luar mayoritas anggota.
“Ini bukan lagi soal keteledoran, ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018. Banmus dibuat untuk mencegah tirani kepemimpinan satu orang. Dengan bertindak seenaknya, Ketua DPRD telah membunuh semangat kolegialitas yang menjadi fondasi lembaga ini,” kecam salah satu anggota dewan yang frustrasi.
Tindakan Patwan Kuba dalam menakhodai DPRD Balut dinilai menciptakan ‘kediktatoran mini’ di gedung rakyat. Bukan hanya menetapkan jadwal seenaknya, Ketua DPRD Patwan Kuba juga disebut mempertontonkan manuver pengalihan isu yang murahan.
Alih-alih bertanggung jawab atas kekacauan prosedural yang ia ciptakan, Patwan Kuba justru berani menuding balik anggota dewan yang tidak hadir sebagai pihak yang tidak disiplin.
“Ketua DPRD menunjukkan sikap tidak matang dan tidak bijaksana. Ia melanggar prosedur internal, lalu menutupi kesalahannya dengan menjadikannya senjata untuk menyalahkan anggota. Ini adalah tindakan pengecut yang semakin merontokkan integritas kepemimpinannya,” ujar anggota dewan lainnya dengan nada keras.
Sikap Patwan Kuba ini mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa seorang Ketua DPRD merasa memiliki hak istimewa untuk berbuat sesuka hati, menganggap lembaga legislatif sebagai kerajaan pribadinya, dan menginjak-injak mekanisme demokrasi yang sudah disepakati bersama.
Pelanggaran prosedur dalam penetapan jadwal paripurna, terutama untuk dokumen sepenting KUA-PPAS, memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Seorang anggota DPRD bahkan menyatakan produk dari rapat ini berpotensi “inkonstitusional” karena prosesnya yang cacat.
“Keputusan finansial daerah yang melibatkan uang rakyat senilai miliaran rupiah kini digantungkan pada rapat yang diragukan keabsahannya. Ini bukan hanya masalah internal dewan, ini adalah ancaman terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di Banggai Laut,” tegasnya.
DPRD Banggai Laut kini berada di persimpangan. Publik menuntut Patwan Kuba untuk segera mempertanggungjawabkan kekacauan ini, memulihkan mekanisme internal dewan, dan mengembalikan kehormatan lembaga legislatif agar tidak dicap sebagai ‘dagelan politik’ yang hanya tunduk pada kehendak satu orang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, terkait tudingan pelanggaran tata tertib dan otortarianisme kepemimpinan, belum mendapatkan tanggapan.
Publisher -Red
