KEBUMEN, RABU (29 OKTOBER 2025) – Tragedi penambangan ilegal di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, kembali memakan korban jiwa. Edi Sutamaji (47 tahun), warga Grobogan, tewas tertimbun longsor pada Selasa (28/10/2025) pukul 15.30 WIB. Peristiwa memilukan ini bukan sekadar musibah, melainkan manifestasi kelalaian struktural dari pengelola lahan hingga pimpinan wilayah.
Korban tewas saat menggali emas secara ilegal di tanah milik Perhutani Petak 70. Longsoran terjadi setelah hujan deras, menyingkap betapa parahnya kerusakan lingkungan dan minimnya standar keselamatan yang dibiarkan berlangsung.
Publik menuntut aparat kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian LHK untuk tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan. Tiga pihak utama berikut harus dimintai pertanggungjawaban pidana:
Pemodal yang membiayai operasi ilegal, menguasai hasil tambang, dan mempekerjakan korban tewas adalah aktor utama kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Mereka harus dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Perum Perhutani selaku pengelola sah Petak 70 harus diselidiki atas dugaan pembiaran dan kelalaian (omisi) fatal yang memungkinkan aktivitas ilegal dan merusak lingkungan berlangsung bertahun-tahun di aset negara. Kelalaian ini secara langsung berkontribusi pada terciptanya zona berbahaya yang merenggut nyawa. Aparat harus menuntut pertanggungjawaban Perhutani terkait UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Kepala Desa Jladri, sebagai pimpinan wilayah administratif setempat, tidak dapat lepas tangan dari tanggung jawab. Keberadaan tambang ilegal dalam skala besar di wilayahnya mengindikasikan kelemahan pengawasan lokal atau dugaan pembiaran. Kepala Desa wajib diperiksa mengenai sejauh mana pengetahuannya terhadap aktivitas tambang gelap tersebut dan tindakan apa yang telah dilakukan untuk melapor atau menghentikannya. Kelalaian ini berpotensi dituntut atas pelanggaran terhadap ketertiban umum dan perlindungan warganya.
Kasus tewasnya Edi Sutamaji adalah TINDAK PIDANA BERANTAI yang dimulai dari pemodal gelap, didukung oleh kelalaian pengelola aset (Perhutani), dan dibiarkan oleh pimpinan wilayah (Kepala Desa). Hukum harus ditegakkan secara menyeluruh. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi tumbal, sementara para pemodal dan pemangku jabatan yang lalai bebas dari jerat hukum.
Publisher -Red
