Jakarta/Jayapura, 24 Oktober 2025 β Kasus dugaan mega-korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah memasuki fase penuntasan yang paling ditunggu publik, atau yang disebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai “Part II” (Babak Kedua) penyidikan. Namun, meskipun Kejati menunjukkan ketegasan dengan membidik jaringan elit, lambatnya penetapan tersangka tertinggi memicu kritik keras dan desakan agar lembaga antikorupsi nasional segera mengambil alih pengawasan.
Kejati Papua telah memeriksa 12 saksi kunci, menandai fokus penyidikan yang naik kelas setelah menjerat empat terdakwa di babak pertama. Dua sosok yang kini berada di pusaran perhatian adalah:
Β – Yunus Wonda, selaku Pengguna Anggaran (PA) kunci dan mantan Ketua Harian PB PON.
– Kenius Kogoya, selaku Ketua KONI Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menegaskan komitmen mereka: “Kami tidak tebang pilih. Tajam ke atas, humanis ke bawah. Siapapun terlibat, pasti kami proses.” Kejaksaan bahkan telah menyita dana hasil korupsi, dengan total pengembalian mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya penyelamatan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp200 Miliar.
Publik dan pegiat antikorupsi di Jakarta serta Papua menyambut baik ketegasan Kejati Papua. Namun, mereka menolak kasus mega-korupsi ini kembali terhenti di level bawahan atau terdistorsi di tengah jalan. Desakan ini diarahkan langsung kepada dua lembaga pengawas tertinggi:
KPK didesak untuk tidak lagi hanya memantau. Kasus dengan kerugian negara yang fantastis ini membutuhkan intervensi langsung KPK untuk memastikan penyidikan bebas dari intervensi politik dan tekanan lokal. KPK harus segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan mendalami jaringan aliran dana “bancakan” PON XX yang diduga melibatkan aktor intelektual dan elit di Papua. Negara tidak boleh rugi ratusan miliar karena keragu-raguan dalam penegakan hukum.
Jamwas Kejaksaan Agung diminta untuk turun langsung dan mengawal secara ketat proses penyidikan di Kejati Papua. Pengawalan ini krusial untuk mencegah ‘benang kusut’ penjarahan anggaran ini putus di tengah jalan. Kejaksaan Agung harus menjamin prinsip “Tajam ke atas” benar-benar terimplementasi tanpa pandang bulu terhadap posisi dan jabatan para terduga pelaku.
Lambatnya penetapan tersangka terhadap tokoh-tokoh kunci yang memiliki kendali anggaran dan organisasi harus segera diakhiri. Masyarakat menuntut Kejati Papua segera membuktikan keseriusannya dengan menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi kunci, seperti Yunus Wonda dan Kenius Kogoya, jika alat bukti telah memadai. Aktor intelektual harus menjadi sasaran akhir, agar efek jera maksimal dapat dirasakan dan kerugian negara dapat diselamatkan sepenuhnya.
Publik mengingatkan bahwa penuntasan tuntas kasus PON XX Papua adalah ujian integritas bagi institusi penegak hukum Indonesia. Kegagalan menjerat aktor intelektual tertinggi akan menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air, sekaligus mengkhianati kepercayaan rakyat Papua.
Publisher – Redaksi
