Brebes, RC-// Setelah sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik yang hangat beberapa waktu terakhir, Kepala Desa Sengon, H. Ardi Winoto, akhirnya secara resmi mengantongi Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dokumen negara ini secara resmi menandai pengakuan sah atas status pernikahannya dengan pasangannya, Kepala Desa Sengon Ardi Winoto dengan Uun Kurniasih, jika sudah menjadi informasi publik atau relevan dengan polemik yang beredar, dan diharapkan dapat mengakhiri isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika dan status pernikahannya yang sempat memicu unjuk rasa warga. 
Saat dikonfirmasi oleh awak media, beliau menuturkan, “Alhamdulillah, tepatnya hari ini saya sudah resmi mendapatkan buku nikah sah dari negara. Ini adalah bukti legalitas pernikahan kami.”Ujarnya
Penyerahan Buku Nikah ini menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan Kades Ardi Winoto telah rampung dan telah dicatatkan sesuai dengan regulasi negara, termasuk Undang-Undang Perkawinan.
Dengan tuntasnya polemik yang berpusat pada status pribadi ini, H. Ardi Winoto kini diharapkan dapat sepenuhnya kembali fokus menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai pemimpin desa, serta memulihkan suasana kerja dan pelayanan di Kantor Desa Sengon yang sempat terganggu.
Red/Casroni
