Aceh Singkil – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Yakarim Munir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Rabu, 24 September 2025. Agenda sidang kali ini menyisakan sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa yang menduga adanya indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara kliennya.
Azuar, S.H., selaku kuasa hukum Yakarim, menyatakan proses hukum yang tengah berjalan penuh kejanggalan dan cenderung dipaksakan. Ia menyebut, sejak awal kliennya telah diposisikan seolah-olah bersalah, meskipun banyak bukti yang belum sepenuhnya diuji di pengadilan. “Kami melihat dari awal bahwa perkara ini sangat sarat dengan upaya kriminalisasi,” ujar Azuar kepada awak media usai sidang.
Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilainya dilakukan terburu-buru dan tidak proporsional. Azuar menyebut, ada beberapa alat bukti yang dinilai lemah namun tetap dijadikan dasar untuk menetapkan Yakarim sebagai tersangka. “Alat bukti yang diajukan penyidik tidak cukup kuat untuk menyeret seseorang ke meja hijau. Bahkan, beberapa keterangan saksi justru saling bertentangan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menduga, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara perdata karena bermula dari masalah wanprestasi atau kegagalan dalam perjanjian usaha. “Ini murni masalah wanprestasi atau kegagalan dalam perjanjian usaha. Tapi anehnya, malah dijerat dengan pasal pidana. Inilah yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Azuar.
Menutup keterangannya, Azuar berharap majelis hakim PN Singkil dapat bersikap netral dan profesional dalam mengadili perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.
Publisher -Red
Kontributor Liputan RC -Amri
