Terkait Penolakan Klarifikasi, Kades Sengon Angkat Bicara dan Serahkan Masalah ke Bupati

BREBES, RC-// Tuntutan warga kepala desa sengon dalam 2X24 harus memberikan jawaban atau klarifikasi, Jum’at, (19/9/2025).

Kepala desa sengon memberikan klarifikasi dihadapan ratusan warganya di Aula KecamatanTanjung dengan didampingi Camat, Danramil, Kapolsek dan jajaran Forkopincam lainnya.

Pada saat itu warga menolak penanda tanganan klarifikasi dari Kadas Sengon, warga masyarakat protes menuntut kepala desa mundur dari jabatannya.

Kepala Desa (Kades) Sengon, Ardi Winoto, akhirnya menanggapi penolakan sebagian warganya. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan masalah ini kepada Bupati dan jajarannya. Sementara itu, Plt. Camat Tanjung, Nanang, mengimbau warga untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur resmi sesuai peraturan yang berlaku.

​Klarifikasi Kades Sengon di Aula Kecamatan Tanjung, dihadiri ratusan Warga Masyarakat sengon dan ​Dalam keterangannya, Kades Ardi Winoto menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengaku saat itu sedang “melekan” dengan bermain Pokeran, begadang di rumah Ibu Waitun bersama tiga orang lainnya. Ia membantah tuduhan bahwa mereka bermain judi.

​”Kami tidak menggunakan uang. Saya biasa ‘melekan’ dengan warga di mana pun dan tidak pernah menggunakan uang,” tegasnya.

​Kades Ardi juga membantah tudingan tentang anak biologis di luar nikah. “Itu bohong. Saya punya satu anak dan saya bertanggung jawab. Anak saya asli, sampai sekarang kami masih mengurus kehidupannya. Yang penting, saya tidak meninggalkan anak dan istri saya saat ini,” ungkapnya.

​Tanggapan PLT Camat Tanjung
​Plt. Camat Tanjung, Nanang, memberikan tanggapan terkait surat kedua dari warga yang telah dikirimkan ke pemerintah kabupaten. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

​Nanang mengimbau agar perwakilan warga, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati dan Camat. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten untuk melakukan investigasi.

 

​”Hasil investigasi Inspektorat akan menjadi dasar bagi kami di Kecamatan untuk mengambil sikap dan langkah lebih lanjut,” jelas Nanang. Ia juga menegaskan bahwa peran Kecamatan adalah sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pengambil keputusan utama.

​Nanang mengapresiasi aspirasi warga dan berpesan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur yang benar, serta mengimbau warga untuk selalu menjaga ketertiban. “Kami, bersama Bapak Kapolsek dan Bapak Danramil Tanjung, selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tanjung,” tutupnya.

Red

About The Author