Kronologi Kepala Desa Sengon Diduga Main Judi, Warga Beri Batas Waktu 2×24 Jam untuk Mundur

Brebes, RC-// Ratusan Ratusan Masyarakat Grudug Balai Desa Sengon KecamatanTanjung Kabupaten Brebes, dengan Mengajukan surat teguran keras perbuatan yang tidak menyenaka, Dihadiri dari Jajaran Forkopincam Tanjung, pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Dalam memberikan surat teguran tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Puspita Tanjung dan dari jajaran Kapolsek Tanjung, Koramil 04 Tanjung, juga tokoh masyarakat. Dan Ratusan warga sengon sendiri ikut hadir menyaksikan hal tersebut.

Saya Sukron selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Sengon (AMASENG) Mengecam keras tindakan Kepala Desa (Kades) Sengon, H. Ardi Winoto, terancam dicopot dari jabatannya setelah diduga kuat terlibat dalam kasus perjudian.

Perwakilan masyarakat Desa Sengon telah melayangkan surat teguran resmi dan meminta klarifikasi terbuka atas insiden yang terjadi pada Kamis, 11 September 2025.
Kronologi Kejadian

Pada hari tersebut, sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, H. Ardi Winoto diketahui mendatangi sebuah rumah di Gang Al-Bukhari yang ditempati oleh seorang janda. Keberadaan Kades di lokasi tersebut memicu kecurigaan warga, yang kemudian berinisiatif melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, warga menemukan H. Ardi Winoto berada di dalam rumah bersama tiga orang lainnya, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Menurut keterangan warga, Kades Sengon didapati sedang bermain judi kartu remi.

Tindakan ini dianggap sangat meresahkan dan melanggar norma agama, sosial, serta hukum yang berlaku. Masyarakat menilai perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang figur publik yang seharusnya menjadi panutan.
Warga Beri Batas Waktu 2×24 Jam
Untuk meredam polemik yang semakin meluas, perwakilan masyarakat menuntut agar Kades H. Ardi Winoto:

Memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada seluruh warga Desa Sengon.

Membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

“Kami memberi waktu 2×24 jam sejak surat teguran ini diterima. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pemberhentian dari jabatan Kepala Desa,” ujar perwakilan warga dalam surat teguran tersebut.

Kami selaku perwakilan Masyarakat Desa Sengon berharap klarifikasi dari Kades bisa menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial dan menjaga keharmonisan desa.

“Kejadian ini telah mencoreng nama baik desa. Kami meminta Kades menjaga marwah jabatan dan ketertiban umum,” tambah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sengon terkait surat teguran yang telah dilayangkan. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait.

Ancaman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri 66 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan kepada pihak berwenang seperti Camat Tanjung, Ketua BPD Desa Sengon, Kapolsek Tanjung, dan Danramil Tanjung, sebagai bentuk koordinasi dan transparansi.
Masyarakat Minta Kades Jaga Marwah Jabatan

Bersambung……….

Red/Casroni

About The Author