Dugaan Penahanan Kartu ATM PKH dan BPNT oleh Ketua RT di Cikarang Kota, Warga Khawatir Bantuan Tak Tepat Sasaran

Bekasi & Cikarang  18 September 2925 – Program bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya menjadi penyelamat bagi keluarga kurang mampu kini menuai sorotan tajam di Desa Cikarang Kota. Sejumlah warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku kartu ATM bantuan mereka ditahan oleh ketua RT setempat. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran besar akan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan dalam penyaluran dana.

Seorang warga penerima manfaat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan keresahan dan kekecewaannya. “ATM kami ditahan RT. Kalau mau ambil bantuan harus lewat beliau,” ungkapnya pada hari Rabu (18/9/2025). “Kami merasa kurang leluasa karena itu hak kami sebagai penerima manfaat.”

Pernyataan ini mencerminkan adanya intervensi pihak lain dalam pengelolaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh warga. Penahanan kartu ATM ini secara langsung menghambat kemandirian finansial para penerima dan berpotensi membuka celah terjadinya potongan atau pungli.

Berdasarkan aturan, kartu ATM PKH dan BPNT seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai utuh ke tangan yang berhak dan mencegah penyalahgunaan.

Jika terbukti adanya pemotongan atau pemindahan dana kepada oknum ketua RT atau pihak lain, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, perbuatan ini memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu menguasai suatu benda milik orang lain secara melawan hukum. Sanksi pidana menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cikarang Kota maupun Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kurangnya transparansi dan pengawasan di tingkat desa telah menimbulkan konflik dan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Warga berharap agar pemerintah, terutama Dinas Sosial, segera turun tangan dan melakukan investigasi. Masyarakat menuntut agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, sesuai dengan tujuan utama program pengentasan kemiskinan, tanpa adanya campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Transparansi dan pengawasan ketat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.

Publisher -Red 

About The Author