Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TN
Jakarta, RC-// Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Bapak Panglima TNI dan rekan-rekan media, (30/8/2025).
Baru saja kami, bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk mengevaluasi perkembangan situasi terkini. Ada dua poin utama yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media.
1. Penanganan Kasus Oknum Polisi
Terkait kasus tujuh oknum anggota polisi yang melindas dan menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, saya perlu tegaskan bahwa proses penanganannya sudah berjalan. Propam telah saya perintahkan untuk bekerja secara cepat dan maraton. Dalam waktu satu minggu, sidang etik akan dilaksanakan.
Selain itu, kami juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Kami juga telah membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau dan mengikuti seluruh proses penanganan kasus ini secara transparan.
2. Penindakan Aksi Anarkis
Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini, kami melihat adanya kecenderungan anarkis di beberapa wilayah. Tindakan seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas TNI-Polri tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Meskipun menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum dan selalu menjaga persatuan bangsa. Oleh karena itu, Bapak Presiden telah memerintahkan kami, Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan-tindakan anarkis. Perintah ini diberikan untuk memulihkan situasi keamanan dan menenangkan masyarakat yang merasa khawatir dan terancam.
Kami akan segera mengambil langkah-langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan. Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, “tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan.”Ujar Kapolri
Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. “Mari selesaikan setiap masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.”Ujar Panglima TNI
Karena itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali apabila aksi demo-nya kemudian tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan. Seperti itu.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabur itu hak beragentif presiden. Kita berajurit, apa
saja siap.” Tambahnya Kapolri
Red
More Stories
TNI Polri dan Pemkab Gelar Patroli Skala Besar Jaga Ketertiban
Polda Jateng Pastikan Situasi di Jawa Tengah Tetap Kondusif Meski Ada Sejumlah Aksi Anarkis.
Mendagri Dorong Peran Aktif Pemda Perluas Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga