PEKANBARU, RC-// Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serah terima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Meranti. (27/8/2025).
Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:
MRN, pihak yang diduga mengendalikan proyek meskipun bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.
HB, Direktur PT Gumilang Sajati yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
RN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menganggarkan dana sebesar Rp27,6 miliar untuk proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Setelah proses lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO). Kontrak proyek ditandatangani pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.
Fakta di lapangan menunjukkan, pelaksanaan proyek dikendalikan sepenuhnya oleh MRN, yang bukan personel resmi perusahaan. Meskipun dana proyek masuk ke rekening perusahaan, seluruhnya dikuasai oleh MRN. Selama proses pengerjaan, terjadi tiga kali adendum yang mencakup pembayaran termin, perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dalam pelaksanaannya, tersangka MRN dan HB bersama-sama menyajikan laporan fiktif tentang progres pekerjaan hingga 80,824%. Laporan palsu ini kemudian disetujui oleh tersangka RN sebagai PPK, yang menjadi dasar pembayaran sebesar 80% atau Rp17,4 miliar kepada pelaksana proyek.
Namun, hasil audit teknis yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan menunjukkan bahwa pekerjaan yang sebenarnya baru mencapai 31,68%. Akibat perbuatan para tersangka yang merekayasa laporan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp12,59 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Riau per 30 Juni 2025.
Pasal dan Penahanan
Setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, ketiga tersangka—MRN, HB, dan RN—ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Meranti. Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, 27 Agustus 2025
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum
Zikrullah, S.H., M.H.
Jaksa Muda
NIP. 19841025 200912 1 001
Red
More Stories
Situasi Kondusif di Wilayah Kebumen dan Gedung DPRD Kebumen, Malam Kelima Apel Siaga
Gardu Prabowo Kebumen, Inisiatif Relawan Antisipasi atas Dinamika Terbaru yang Mendukung Pemerintah dan Program Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook