Kasus Kades ‘Duda Palsu’: Warga Sumber Sari Minta Bupati Segera Copot Dedek Agustiawan

Kampar, RC-// Ketegangan menyelimuti Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, setelah warga dan tokoh masyarakat mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Dedek Agustiawan.

Desakan ini muncul setelah rapat pleno pada Jumat, 18 Juli 2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran moral, etika jabatan, dan pemalsuan identitas diri oleh Dedek. Ia disebut mengaku berstatus duda saat menikah siri dengan seorang perempuan berinisial NS, yang kini hamil lima bulan, berdasarkan surat kontrol klinik di Pekanbaru.

Jalaluddin Al Junaidi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, membenarkan hasil rapat pleno tersebut. Ia menyatakan bahwa BPD telah merekomendasikan surat desakan masyarakat untuk diteruskan dari Kantor Camat Tapung Hulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

“Surat hasil musyawarah masyarakat sudah kami kirimkan, dan secara lisan juga telah saya sampaikan langsung kepada Sekretaris Kecamatan, Bapak Nuriadi. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam hal ini Bapak Bupati, segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jalal saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).

Seorang anggota BPD yang hadir saat konfirmasi menambahkan bahwa tindakan Kepala Desa yang mencatut status duda telah mencederai nilai-nilai kepemimpinan dan menimbulkan rasa malu mendalam di masyarakat. Terlebih lagi, beredarnya salinan surat nikah siri antara Dedek dan NS memperkuat kecurigaan bahwa kepala desa tersebut sengaja memalsukan data pribadi demi kepentingan pribadi.

“Masalah ini telah menjadi keresahan publik. Kami tidak ingin masyarakat Desa Sumber Sari menjadi korban akibat ulah pribadi oknum kepala desa,” tegas anggota BPD tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dedek Agustiawan belum bersedia memberikan keterangan resmi.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia memilih bungkam. Situasi ini berpotensi memicu eskalasi ketegangan sosial di tengah masyarakat jika tidak segera disikapi dengan cepat dan tegas oleh pemerintah daerah. (Pajar Saragih).

About The Author