Brebes, RC-// Sebanyak 129.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Brebes telah dicoret dari daftar penerima manfaat. Pencoretan ini memicu kekhawatiran terkait pelayanan kesehatan bagi warga miskin di wilayah tersebut.
Aktivis kesehatan, Deden Sulaiman, mengungkapkan pada Jumat (25/7/2025).
Bahwa sejak Juni 2025, Direktur RSUD Brebes, Direktur RSUD Bumiayu, dan Direktur RSUD Soekarno Ketanggungan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk tetap melayani warga miskin yang namanya dicoret dari daftar BPJS PBI.
Deden menyebutkan bahwa bantuan dari pemerintah pusat dan daerah untuk masyarakat Brebes sebenarnya sudah cukup signifikan, bahkan telah mencapai target 73%. Namun, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes mengalami defisit anggaran karena sebagian besar dana APBD diambil oleh pemerintah pusat.
Menurut Deden, langkah pencoretan seharusnya didahului dengan verifikasi dan validasi (verval) data secara menyeluruh. “Kalau dicoret, lebih baiknya dilakukan verifikasi dan validasi,” tegasnya. Ia mencontohkan, seseorang yang dulunya berkecukupan bisa saja kini jatuh miskin dan berhak menerima bantuan setelah dilakukan verifikasi dan kunjungan faktual.
Deden Sulaiman juga mengingatkan bahwa jika warga miskin tidak dilayani kesehatannya, hal tersebut jelas melanggar peraturan. “Jika tidak ada perubahan dan membiarkan orang miskin tidak dilayani kesehatannya jelas melanggar peraturan, karena di Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pelayanan kesehatan adalah kewajiban dari pemerintah,” pungkasnya.
Red/Casroni
More Stories
Aktivis DITA Beri Dukungan Penuh ke Polres Brebes, Serukan Warga Tetap Tenang Pasca-Demo Anarkis
Fokus Program Prioritas Presiden, Kemendagri Ajukan Anggaran Rp7,8 Triliun Tahun 2026
Wamendagri Bima Ingatkan Pentingnya Soliditas Forkopimda