
Makassar, Senin, 16 Juni 2025 – Praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terkuak. Kali ini, sebuah bengkel las bernama Catur Putra Teknik yang berlokasi di galangan kapal Makassar diduga kuat menjadi kedok operasi penampungan solar berskala besar. Modus operandi ini disinyalir merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-faktor krusial.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari kapal-kapal yang bersandar di sekitar area galangan. Dengan modus penyedotan langsung dari kapal, solar kemudian ditampung dalam drum-drum besar di lokasi yang menyamarkan diri sebagai bengkel las. Praktik ini secara jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga BBM dan berpotensi pidana.
Parahnya, solar hasil penampungan ilegal ini diduga tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, melainkan didistribusikan ke wilayah yang lebih luas, mencakup Sulawesi Tengah, khususnya di perusahaan-perusahaan di Desa Siuna, Kabupaten Banggai. Sebagian besar pasokan juga dilaporkan masuk ke wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Perputaran solar di lokasi ini ditaksir sangat masif. Setiap hari, diperkirakan 5 hingga 10 tangki mobil berkapasitas bervariasi – mulai dari 10 KL, 15 KL, 16 KL, hingga 20 KL, bahkan mencapai 5000 KL – keluar masuk lokasi penampungan, tergantung pada tingkat permintaan. Volume fantastis ini mengindikasikan perputaran uang yang tidak kalah besarnya, dengan perkiraan keuntungan yang mencapai angka fantastis bagi para pelakunya.
Investigasi lebih lanjut mengarah pada PT Global Oil Indonesia sebagai entitas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosok berinisial A disebut-sebut sebagai pemilik PT Global Oil Indonesia, sementara operasional lapangan dan pengelolaan bisnis harian diduga dijalankan oleh seorang berinisial Indra, yang juga diketahui sebagai pemilik bengkel Catur Putra Teknik.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan mafia BBM di Indonesia. Modus yang terorganisir dan melibatkan penyamaran usaha legal menunjukkan betapa licinnya para pelaku dalam menjalankan aksinya. Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik-praktik mafia dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan penimbunan serta distribusi ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan demi kesejahteraan rakyat.
Pewarta-Red