
Lamongan, DN-II Arena perjudian sabung ayam 303 di wilayah Desa Jetis Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan , Jawa Timur.sempat di grebek Gabungan oleh Polres Lamongan bersama Denpom , dan sekarang kembali aktifitas sediakala.
Masyrakat lamongan berharap besar arena itu ditutup total jangan sampai ada perjudian. Tetapi pupus sudah harapan Masyrakat Lamongan, akan penegagkan hukum Polres bersama Denpom hanya. Mainan belaka.
Kalangan sabung ayam itu buka kembali,kenapa tidak ada yang di tangkap berapa bulan dulu saat di grebek.
Apa guna adanya Polres Penegak Hukum tidak brani menindak tegas,pastinya diduga ada keterlibatan Oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam.
Slamet Bidang Humas LSM Lembaga Swadaya Masyarakat,(FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat menyampaikan.Kami Pihak Sekretariat FAAM mendapat aduan dari masyarakat Lamongan , adanya arena sabung ayam keberadaannya dibeilayah Desa Jetis Kecamatan Kedungpring lokasi tetap yang lama.
Hal ini sangat disayangkan oleh LSM FAAM,ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum sangat diwilayah Lamongan sangat lah menciderai Penegakan Hukum di Indonesia.
Mengingat perintah langsung Presiden RI.Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia. Ujarnya slamet
Tambahnya , Polda Jawa Timur segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan , perjudian membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa.
Sudah jelas , Meraka pelanggar hukum 303 judi sambung ayam penyakit masyrarakat pastinya pihak Penegak Hukum Tangan Tuhan untuk membantu Masyrakat jauh dari kriminalitas , karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan.
Kami berpesan kepada pihak penegak hukum,kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama.tolong membantu Masyrakat Lamongan bersih dari perjudian.”pungkasnya
Red