
Jakarta, RC-// Di tengah arus informasi yang kian deras, peran jurnalis atau wartawan sangat penting dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi kepada publik. Namun, tak jarang masyarakat dihadapkan pada individu yang mengaku sebagai wartawan, padahal tidak menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk memahami perbedaan antara wartawan, “mengaku wartawan”, dan “oknum wartawan”.
Rilis berita ini dikeluarkan sehubungan dengan maraknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah, termasuk di wilayah Pejagoan dan sekitarnya. Fenomena ini menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap media massa. (13/6/2025).
Apa itu Wartawan?
Wartawan adalah seseorang yang secara profesional melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik melalui media massa. Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas informasi demi kepentingan publik.
Tugas Pokok Wartawan, Tugas utama seorang wartawan meliputi:
* Mencari dan Mengumpulkan Fakta: Melakukan riset mendalam, wawancara, dan observasi untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
* Verifikasi Informasi: Memastikan kebenaran setiap data dan fakta yang diperoleh dari berbagai sumber sebelum dipublikasikan.
* Menyajikan Berita Objektif dan Berimbang: Menulis berita tanpa memihak, menyajikan semua sisi pandang, dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawabnya.
* Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Patuh pada prinsip-prinsip seperti independensi, kejujuran, keadilan, tidak memfitnah, tidak berprasangka, dan menghormati privasi.
* Melindungi Sumber Informasi: Menjaga kerahasiaan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya, terutama dalam kasus-kasus sensitif.
* Bertanggung Jawab kepada Publik: Menyadari bahwa setiap informasi yang disajikan memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Membedakan Wartawan, “Mengaku Wartawan”, dan “Oknum Wartawan”
Penting bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara wartawan profesional dan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi ini:
* Wartawan (Profesional):
* Bekerja untuk lembaga pers yang jelas.
* Memiliki kartu pers resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan medianya.
* Menaati Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers.
* Fokus pada penyampaian informasi yang objektif dan berimbang.
* Mencari informasi untuk tujuan publikasi berita, bukan untuk keuntungan pribadi atau pemerasan.
“Mengaku Wartawan”:
* Seseorang yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki afiliasi jelas dengan media massa.
* Seringkali menggunakan kartu pers palsu atau abal-abal.
* Tujuannya cenderung meminta-minta, mencari keuntungan pribadi, atau intimidasi dengan modus “liputan”.
* Tidak memiliki pemahaman atau komitmen terhadap kode etik jurnalistik.
“Oknum Wartawan”:
* Adalah seseorang yang memang terdaftar sebagai wartawan di suatu media, namun menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.
* Melakukan tindakan seperti pemerasan, intimidasi, atau menerima suap demi tidak mempublikasikan berita atau memberitakan secara negatif.
* Tindakan oknum ini mencoreng nama baik profesi wartawan dan menciderai kepercayaan publik.
Perlu digarisbawahi bahwa perusahaan pers tidak harus terdaftar di Dewan Pers untuk diakui sebagai media massa. Namun, perusahaan pers yang profesional dan terpercaya umumnya memiliki badan hukum yang jelas (seperti PT) dan mengutamakan kualitas jurnalistik serta kesejahteraan wartawannya. Dewan Pers memang mendorong perusahaan pers untuk terverifikasi demi akuntabilitas dan profesionalisme, namun keberadaan badan hukum yang sah menjadi dasar utama pengakuan sebuah perusahaan pers.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi identitas wartawan yang datang untuk wawancara atau meliput suatu peristiwa. Jangan ragu meminta kartu pers dan mengonfirmasi ke perusahaan media yang bersangkutan jika ada keraguan. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi dan ikut serta menjaga martabat profesi jurnalis.
Publisher -Red