
Jakarta, RC-// Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) memberikan pembekalan khusus kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pembekalan ini merupakan bagian dari rangkaian program magang di Kemendagri yang tengah dijalani oleh Lucky Hakim.
Magang tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian sanksi kepada Lucky karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selama magang, Bupati Indramayu berkeliling ke masing-masing komponen Kemendagri untuk menerima pengarahan.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa kepala daerah bertugas mengelola urusan pemerintahan umum, politik dalam negeri, sekaligus keamanan di wilayahnya masing-masing. Dalam menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Karena itu, Bahtiar menekankan pentingnya memanfaatkan Forkopimda dan Forkopimcam dalam membantu kerja-kerja kepala daerah. “Jadi pak camat itu [perlu] dimanfaatkan, betul dia sebagai perangkat daerah otonom anak buah Bapak (Bupati Indramayu), tapi dia juga sebagai kepala pemerintahan umum [di tingkat kecamatan],” ujarnya di Kantor Ditjen Polpum, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Bahtiar juga menekankan pentingnya memperkuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Menurutnya, Badan Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan partai politik. Badan Kesbangpol juga merupakan unit kerja yang membantu kepala daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin menjelaskan arah kebijakan serta strategi pembinaan politik dan pemerintahan umum, terutama dalam menyukseskan Asta Cita dan program prioritas Presiden. Ia menyebutkan sejumlah produk hukum yang telah diterbitkan oleh Ditjen Polpum Kemendagri. “Ada tujuh undang-undang yang menjadi lininya di kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terhadap Badan Kesbangpol. Senada dengan Bahtiar, Andi Baso menegaskan peran penting perangkat kerja tersebut dalam mendukung kerja-kerja kepala daerah. Karenanya, kepala daerah perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk Badan Kesbangpol.
Dalam kesempatan itu, masing-masing unit kerja di Ditjen Polpum juga menjelaskan tugas dan fungsi mereka. Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Kewaspadaan Nasional (Wasnas) Aang Witarsa Rofik. Ia menerangkan bahwa Direktorat Wasnas secara umum melaksanakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, fasilitasi, pembinaan umum, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di sejumlah bidang.
Hal ini mencakup kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; kewaspadaan informasi dan media monitoring; pembinaan Forkopimda; perizinan penelitian dan pengawasan orang asing serta lembaga asing; serta penanganan konflik pemerintahan. Ia juga turut mengamini peran penting Badan Kesbangpol, termasuk dalam urusan kewaspadaan nasional.
“Kesbangpol ini harus diperkuat bukan hanya dari masalah SDM (sumber daya manusia) saja, tapi juga secara kelembagaan, man, money, method, machine, dan tentunya market dan segala macamnya yang memenuhi kualifikasi Kesbangpol,” jelasnya.
Menanggapi penjelasan itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan terima kasih atas materi yang telah diberikan. Ia mengaku bahwa selama menjalani proses magang di Kemendagri selalu mendapatkan pengetahuan baru. “Saya dapat ilmu-ilmu baru,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Sri Handoko Taruna; Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani; serta perwakilan dari direktorat Ditjen Polpum lainnya. Dalam pertemuan itu, mereka juga memaparkan berbagai tugas dan fungsi masing-masing.
Red