
Brebes, RC-// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan (PT) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Modus operandi para pelaku adalah melakukan pungutan secara tidak sah terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak masuk ke area perusahaan, dengan nominal berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kendaraan. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai telah meresahkan para pengemudi serta pihak perusahaan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim Polres Brebes.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pungutan liar secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” ujar AKP Resandro, Jumat (16/5/2025)
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menindak segala bentuk praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan aktivitas dunia usaha di Brebes.
“ Kasat Reskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan semacam ini. Premanisme dan pungli harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Brebes mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa agar dapat segera ditindak secara hukum.
Casroni/Hms